TULUNGAGUNG - Kronologi anggota Brimob pukul siswa pakai helm hingga tewas di Kota Tual, Maluku, menyita perhatian publik. Seorang remaja 14 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob saat pulang salat subuh bersama kakaknya, Kamis (19/2/2026).
Peristiwa tragis ini melibatkan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial MS, yang diketahui bernama Bripda Masia Siahaya. Dugaan penganiayaan tersebut kini dalam penanganan Polres Tual. Kasus anggota Brimob pukul siswa pakai helm hingga tewas ini memicu desakan agar proses hukum berjalan transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden anggota Brimob pukul siswa pakai helm hingga tewas terjadi di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Desa Viditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal, siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara.
Berawal Saat Pulang Salat Subuh
Saat kejadian, Arianto berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, siswa kelas 10 MAN Maluku Tenggara. Keduanya baru saja melaksanakan salat subuh dan melintas di lokasi kejadian.
Menurut keterangan Nasri, tiba-tiba terduga pelaku menghentikan laju sepeda motor mereka. Tanpa banyak bicara, oknum anggota Brimob tersebut diduga langsung melompat dan memukul korban menggunakan helm.
Akibat pukulan itu, Arianto terjatuh dari sepeda motor dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas aspal. Nasri mengungkapkan adiknya sempat dalam kondisi sadar, namun mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala.
“Saya dengar ada anggota lain yang menegur dengan mengatakan, kenapa pukul pakai helm,” ujar Nasri.
Ia juga membantah isu yang beredar bahwa dirinya dan korban melakukan aksi balap liar. Menurutnya, mereka hanya dalam perjalanan pulang usai ibadah.
Korban Meninggal, Kakak Alami Patah Tangan
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, Arianto dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Nasri dilaporkan mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan intensif. Kabar meninggalnya pelajar MTs tersebut memicu duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Kasus dugaan penganiayaan oleh aparat ini langsung menjadi sorotan, terutama karena korban masih berusia 14 tahun dan disebut tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Tual, AKBP Wansi Desmoro, juga memastikan anggota Brimob tersebut telah ditahan di rumah tahanan Polres Tual. “Yang bersangkutan sudah diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut. Sementara itu, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan bahwa penyampaian informasi berada di bawah kewenangan Polres Tual.
Keluarga Minta Proses Transparan
Keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Mereka berharap tidak ada upaya menutup-nutupi fakta dalam proses penyelidikan.
Kasus anggota Brimob pukul siswa pakai helm hingga tewas ini kembali menyoroti pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas di lapangan. Penggunaan kekerasan yang tidak proporsional dapat berujung fatal, terlebih jika menyasar warga sipil yang masih di bawah umur.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan motif serta detail kejadian secara utuh. Publik menanti hasil pemeriksaan dan langkah tegas yang akan diambil terhadap terduga pelaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kejelasan proses hukum diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor : Axsha Zazhika