Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Deretan Kasus Oknum Polisi Picu Krisis Kepercayaan Publik, DPR Soroti Kompetensi dan Desak Reformasi Polri

Axsha Zazhika • Senin, 23 Februari 2026 | 18:20 WIB

Deretan Kasus Oknum Polisi Picu Krisis Kepercayaan Publik, DPR Soroti Kompetensi dan Desak Reformasi Polri
Deretan Kasus Oknum Polisi Picu Krisis Kepercayaan Publik, DPR Soroti Kompetensi dan Desak Reformasi Polri

TULUNGAGUNG - Deretan kasus oknum polisi kembali mencuat dan memicu kritik tajam dari publik, DPR, hingga tokoh senior. Sorotan ini muncul setelah sejumlah insiden yang melibatkan aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan serius soal kompetensi, profesionalisme, dan keadilan. Dalam konteks ini, istilah “no viral, no justice” kembali menjadi peringatan bagi institusi Polri.

Anggota Komisi 3 DPR menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri. Publik mempertanyakan mengapa penegakan hukum sering terasa lebih cepat saat sebuah kasus menjadi viral di media sosial. Hal ini menegaskan bahwa penanganan kasus oknum polisi kini menjadi fokus perhatian nasional, sekaligus mendorong wacana reformasi Polri yang lebih mendasar.

Kasus oknum polisi yang menyita perhatian publik dimulai dari rapat dengar pendapat di DPR bersama Kapolresta Sleman, Kombes Paul Edi Setianto. Saat dicecar soal dasar hukum restorative justice, jawaban Kapolres dinilai melenceng dari aturan KUHP. Reaksi anggota DPR keras karena seorang pejabat seharusnya memahami hukum yang dijadikan landasan penegakan hukum. Rekaman rapat ini cepat beredar dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai kompetensi aparat.

Baca Juga: Denada Digugat Rp7 Miliar oleh Resa, Pihak Keluarga Heran Motif Gugatan Dipertanyakan: Soal Pengakuan atau Uang?

Kasus Warga Sleman Jadi Sorotan

Selain itu, seorang warga Sleman yang mengejar penjamret istrinya justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Penanganan kasus ini dinilai janggal meski polisi menegaskan proses sesuai prosedur. Tekanan publik dan audit internal akhirnya membuat Polda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman, termasuk evaluasi aliran dana yang dianggap tidak semestinya.

Sorotan serupa muncul di ranah usaha kecil. Pedagang es gabus, Pak Sudrajat, viral setelah dituding menjual makanan berbahan spons. Tuduhan yang dilontarkan oknum aparat itu terbukti keliru. Publik mempertanyakan prosedur penyampaian informasi aparat yang dapat merugikan warga. Propam turun tangan dan Kapolda Metro Jaya meminta maaf atas kesalahan komunikasi tersebut.

Tragedi Hingga Anggota Polisi Jadi Pelaku

Kasus ketiga terjadi di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Desember 2025. Dua orang tewas akibat pengeroyokan di parkiran, dan enam tersangka yang ditetapkan ternyata anggota kepolisian. Mereka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dan melanggar kode etik berat, menandai peningkatan keparahan kasus dari kriminalitas jalanan menjadi persoalan internal Polri.

Lebih tragis lagi, kasus di Muaro Bungo, Jambi, pada November 2025, menunjukkan seorang dosen tewas di rumahnya akibat tindakan anggota Polri Bribda Waldi Aldiat. Motif sakit hati memicu pelanggaran serius, termasuk rekayasa perampokan. Pelaku kini ditetapkan tersangka pembunuhan, menjalani proses pidana, serta sidang kode etik dengan ancaman pemecatan tidak dengan hormat.

Layanan Polisi yang Mengecewakan Publik

Di tingkat pelayanan dasar, masalah juga muncul. Seorang warga Cikarang Utara yang menangkap pelaku pencurian motor dibuat terkejut saat laporan ditolak di polsek. Video penolakan itu viral, memunculkan pertanyaan “no viral, no justice” yang kembali menguat. Kapolres Metro Bekasi meminta maaf dan menegaskan tindakan anggota tidak mencerminkan standar profesional Polri.

Kasus lain melibatkan Brigadir Ismoyo Ramadiansyah di Tanjung Balai, yang tertangkap basah berselingkuh dan disertai dugaan pelanggaran etika serius, termasuk KDRT dan penggelapan uang narkoba. Ismoyo ditetapkan tersangka, hilang dari lokasi, dan kini menjadi daftar pencarian orang. Sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

Baca Juga: Kris Dayanti Disawer Puluhan Juta di Makassar, Aksi Sang Diva Saat Nyanyi di Ultah Pengusaha Ini Bikin Heboh!

Evaluasi dan Reformasi Polri

Kritik terhadap Polri tak hanya dari publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakan wacana Polri di bawah kementerian lain, meminta jajaran mempertahankan posisi institusi. Pernyataan ini memicu kecaman dari Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantio, yang menilai ada potensi pelanggaran disiplin konstitusi.

Anggota Komisi 3 DPR menyoroti sejumlah kasus yang melenceng dari rasa keadilan, seperti kriminalisasi korban jamret di Sleman. Reformasi Polri dianggap baru nyata jika ada perubahan pucuk pimpinan Kapolri, diikuti penegakan hukum yang adil dan transparan di semua level. Deretan kasus oknum polisi yang terus muncul menunjukkan kebutuhan mendesak bagi reformasi menyeluruh di tubuh institusi kepolisian.

Editor : Axsha Zazhika
#reformasi polri #No Viral No Justice #oknum polisi #penegakan hukum #dpr ri