Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat, Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila

Axsha Zazhika • Senin, 23 Februari 2026 | 19:05 WIB

 

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat, Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat, Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila

TULUNGAGUNG - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti terlibat kasus narkoba dan asusila. Keyword utama “mantan Kapolres Bima Kota” menjadi sorotan publik sejak kasus ini terungkap, yang menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba di institusi penegak hukum bisa terjadi bahkan di tingkat pimpinan.

Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri memutuskan AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti bersalah karena menerima dan meminta uang dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Selain itu, Didik juga diduga melakukan tindakan asusila, yang semakin memperburuk pelanggaran etik yang dilakukannya. Keputusan ini menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sekaligus penempatan khusus selama tujuh hari.

Menurut komisi etik, Didik melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang kode etik profesi.

Kode etik tersebut menegaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar sumpah atau janji, termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang serta perilaku penyimpangan seksual.

Kronologi Kasus Narkoba

Kasus bermula dari pengungkapan mantan Kasatres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, Didik menerima narkoba dan uang dari para bandar di wilayah hukum Polres Bima Kota. Polisi menemukan sebuah koper berisi narkoba di kediaman seorang polwan di Tangerang, Banten, yang menjadi bukti keterlibatan Didik dalam peredaran narkoba.

Sidang etik juga menyinggung dugaan perilaku asusila Didik, yang turut diperhitungkan dalam penilaian perilaku pejabat Polri. Komisi menegaskan, pejabat Polri harus menjaga etika kepribadian dan dilarang melakukan penyimpangan seksual. Dengan keputusan PTDH, Didik resmi kehilangan haknya sebagai anggota Polri dan tidak lagi memiliki kedudukan di institusi kepolisian.

Sanksi dan Dampak Hukum

Selain PTDH, Didik dijatuhi sanksi penempatan khusus selama tujuh hari. Keputusan ini menjadi contoh tegas bagi institusi Polri untuk menindak anggota yang melanggar etika dan hukum, termasuk yang berada di posisi pimpinan. Publik kini menunggu proses hukum lanjutan terkait kepemilikan narkoba dan aliran uang dari bandar narkoba yang melibatkan Didik.

Kasus mantan Kapolres Bima Kota ini menjadi sorotan karena menunjukkan risiko korupsi dan penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum. Aparat internal kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran, menjaga integritas, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Deretan Kasus Oknum Polisi Picu Krisis Kepercayaan Publik, DPR Soroti Kompetensi dan Desak Reformasi Polri

Dari Bima Kota hingga Tangerang, polisi terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan seluruh bukti diamankan. Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai cermin pentingnya integritas dalam institusi penegak hukum serta penegakan hukum yang transparan dan adil.

Editor : Axsha Zazhika
#pemberhentian tidak hormat #mantan kapolres Bima Kota #kasus asusila Polri #AKBP Didik Putra Kuncoro #narkoba polisi