TULUNGAGUNG - Kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkoba kembali memunculkan alarm bagi institusi Polri. Keyword utama “mantan Kapolres Bima” kembali menjadi sorotan publik setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, yang menunjukkan lemahnya kontrol internal terhadap pejabat tinggi kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum polisi yang terjerat narkoba, mulai dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Tedi Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara, hingga Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto.
Bahkan, beberapa perwira menengah dan kapolsek lain, termasuk AKBP Beni Alamsyah di Jakarta Selatan serta Kompol Yuni Purwanti Kusumawi di Bandung, turut terseret dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut narasumber, jaringan narkotika sengaja menyasar aparat penegak hukum karena mereka dianggap sebagai sasaran utama. Dalam kasus mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro disebut menerima uang dan narkoba dari bawahannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan ini terjadi saat ia menjabat, yang oleh pengamat kepolisian disebut sebagai kondisi darurat kepemimpinan Polri.
Kronologi Kasus Mantan Kapolres Bima
Penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengungkapan oleh mantan Kasatres Narkoba Polres Bima. Dari pengakuannya, Didik menerima narkoba dan uang dari bandar. Kasus ini menunjukkan adanya hubungan kuasa antara atasan dan bawahan, di mana bawahan terpaksa memenuhi permintaan atasan karena risiko jabatan.
Selain kasus narkoba, sidang etik juga mengungkap dugaan perilaku asusila Didik. Komisi Kode Etik Polri menegaskan pejabat kepolisian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika maupun perilaku seksual menyimpang. Akibat pelanggaran ini, Didik dipecat tidak dengan hormat dan menjalani sanksi penempatan khusus selama tujuh hari.
Kasus Perwira Polisi Lain
Kasus narkoba di tubuh Polri tidak berhenti di mantan Kapolres Bima. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Tedi Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti mengedarkan 5 kg sabu.
Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara, diperintahkan Tedi untuk menjual sebagian barang bukti. Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dan Kapolsek Astana Bandung, Kompol Yuni Purwanti, juga tertangkap karena terlibat pesta sabu.
Di Karawang, AKP Edi Nurdin Masa terjerat peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Bahkan di Riau, Kompol Yohanes Chanagoh viral karena terekam menghisap sabu di mobil, dan Kompol Imam Zaidi ditangkap saat mengirim sabu seberat 16 kg. Fenomena ini menegaskan bahwa jaringan narkotika menyasar aparat hingga level pimpinan, bukan hanya anggota biasa.
Alarm Darurat Kepemimpinan
Kompolnas dan pengamat kepolisian menilai kondisi ini sebagai darurat kepemimpinan. Menurut Yusuf Warsyem dari Kompolnas, integritas pejabat Polri harus dijaga melalui pengawasan ketat, tes narkoba mendadak, dan reformasi sistem pembinaan karir. Perilaku menyimpang pejabat dapat menular ke bawahannya jika tidak ada mekanisme whistleblower yang aman.
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian, menekankan bahwa godaan bandar narkoba terhadap aparat adalah keniscayaan, sehingga kontrol internal harus diperkuat.
Selain itu, gaya hidup hedonisme dan penyalahgunaan kewenangan turut menjadi faktor risiko. Reformasi kultural dan pembinaan integritas menjadi kunci agar oknum polisi yang berintegritas tetap terlindungi dan dapat menjadi teladan bagi anggota lain.
Kasus mantan Kapolres Bima dan sejumlah perwira lain menjadi cermin penting bagi Polri. Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan komitmen nyata pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. Pengawasan internal dan pembinaan karir yang berbasis meritokrasi dianggap mendesak untuk mencegah tragedi integritas serupa terulang.
Editor : Axsha Zazhika