Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Razia Ramadan, Polres Tulungagung Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Warung dan Kafe di Pusat Kota

Dharaka R. Perdana • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:17 WIB

Polisi melakukan razia di sejumlah warung dan kafe di sekitar pusat kota Tulungagung pada Sabtu (21/2) malam.(HUMAS POLRES TULUNGAGUNG UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)
Polisi melakukan razia di sejumlah warung dan kafe di sekitar pusat kota Tulungagung pada Sabtu (21/2) malam.(HUMAS POLRES TULUNGAGUNG UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek disita dari beberapa warung dan kafe pada Sabtu (21/2) malam.

Barang bukti itu disita petugas dalam patroli skala besar yang menyasar sejumlah warung dan kafe di wilayah kota dan sekitarnya selama Ramadan.

Patroli yang digelar Polres Tulungagung tersebut melibatkan personel gabungan. Sasaran utama adalah tempat-tempat yang diduga masih nekat menjual miras tanpa izin resmi.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, patroli skala besar ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan.

“Ini bagian dari menjaga kamtibmas. Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan,” ujarnya.

Nanang -sapaan akrabnya- menambahkan, personel gabungan menyasar beberapa warung dan kafe di sekitar pusat kota Tulungagung.

Hasilnya, petugas mendapati peredaran miras di tiga lokasi berbeda. Di Warung Ajuma, polisi mengamankan 12 botol arak ukuran 600 mililiter, 3 botol arak 1.500 mililiter, 3 botol bir Bintang, 3 botol API, 3 botol Kawa-Kawa, 2 botol Alexis, 2 botol Atlas, dan 1 botol Guinness.

Sementara itu, di Warung Bojeezz, diamankan 10 botol bir Bintang, 5 botol Singaraja, 4 botol Dunkel, 5 botol Guinness, serta 3 botol Orang Tua.

Penertiban terbesar dilakukan di Warkop Lumintu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 38 botol miras merek G26, 2 botol Atlas 620 mililiter, 2 botol Singaraja 620 mililiter, 1 botol API 620 mililiter, 1 botol McDonald berisi seperempat, serta 1 botol Vibe Black Tea berisi seperempat.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Nanang menegaskan, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal tidak akan berhenti pada razia kali ini.

Selama Ramadan, patroli rutin akan terus ditingkatkan, termasuk mengantisipasi potensi gangguan lain seperti balap liar, petasan, hingga tindak kriminalitas jalanan.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya. (*/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#warung #minuman keras ilegal #razia #ramadan #kafe