Laporan dugaan penipuan tersebut menjadi babak baru setelah sebelumnya Inara terseret polemik rumah tangga Insanul Fahmi dengan istri sahnya, Wardatina Mawa. Kali ini, ibu tiga anak itu menilai dirinya menjadi korban tipu muslihat karena Insan diduga mengaku telah menjatuhkan talak dua kepada Mawa sebelum menikah siri dengannya.
Kuasa hukum Inara menyebut telah melampirkan sejumlah bukti dalam laporan tersebut. Pihaknya berharap proses hukum berjalan terang dan tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
Duduk Perkara Dugaan Penipuan
Menurut penuturan yang beredar, dugaan penipuan bermula dari pernyataan Insan yang mengaku telah bercerai. Padahal, belakangan terungkap bahwa pernikahannya dengan Mawa masih berjalan dan belum ada putusan cerai resmi dari pengadilan agama.
Situasi ini memicu pertanyaan besar: apakah pengakuan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan? Dalam hukum pidana, unsur penipuan mensyaratkan adanya bujuk rayu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan sesuatu atau mengambil keputusan tertentu.
Advokat Diolipa Yumara menilai laporan dugaan penipuan yang diajukan Inara masih perlu pembuktian kuat. Ia menyebut, status perceraian sejatinya bisa diverifikasi dengan mudah melalui pengadilan agama, KUA, atau keluarga terdekat.
“Kalau seseorang mengaku sudah cerai, mestinya ditanyakan mana bukti surat cerainya. Unsur penipuan itu harus jelas, ada bujuk rayu dan keadaan palsu,” ujar Diolipa dalam keterangannya.
Ia bahkan menilai pembuktian perkara ini berpotensi sumir bila hanya bertumpu pada pengakuan sepihak. Terlebih, Inara disebut bukan sosok yang awam soal pernikahan karena sebelumnya pernah menikah.
Terancam Pasal Perzinaan
Di sisi lain, konflik hukum semakin kompleks lantaran Mawa telah lebih dulu melaporkan Insan dan Inara dengan dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Dalam laporan tersebut, Mawa membawa sejumlah bukti yang diklaim menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang.
Diolipa menjelaskan, dalam perspektif hukum positif Indonesia, pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dicatatkan di KUA atau catatan sipil. Artinya, secara administrasi negara, pernikahan tersebut dianggap tidak ada.
Konsekuensinya, jika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah secara hukum negara, maka hubungan dengan pihak lain bisa masuk kategori perzinaan. Namun demikian, delik ini tetap harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
“Pernikahan siri sah secara agama, tapi secara undang-undang belum tentu diakui kalau tidak dicatatkan. Itu yang membuatnya rentan secara hukum,” tegasnya.
Inara Tegaskan Tak Ingin Rujuk
Di tengah polemik dugaan penipuan dan ancaman pidana perzinaan, Inara menyatakan tidak ingin kembali rujuk dengan Insan. Ia mengaku telah mantap berpisah, meski proses talak dalam pernikahan siri belum secara resmi diucapkan.
Dalam pernyataannya, Inara bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada Mawa dan keluarganya. Ia juga mengakui kekecewaan mendalam atas situasi yang terjadi.
Sementara itu, Insan disebut belum secara terbuka memberikan klarifikasi komprehensif terkait tudingan penipuan maupun laporan perzinaan. Sikap diamnya justru memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan skenario poligami atau upaya mempertahankan dua hubungan sekaligus.
Peluang Mediasi dan Restorative Justice
Di tengah panasnya konflik hukum, Diolipa membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Menurutnya, pendekatan restorative justice bisa menjadi solusi agar semua pihak tidak semakin dirugikan secara sosial maupun hukum.
“Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik, itu lebih baik daripada saling lapor dan memperpanjang masalah,” katanya.
Kini, publik menanti langkah penyidik dalam menelaah laporan dugaan penipuan yang diajukan Inara Rusli. Apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi atau justru gugur dalam proses penyelidikan, masih menjadi tanda tanya besar.
Yang jelas, kasus ini kembali menyoroti risiko hukum dari pernikahan siri serta pentingnya transparansi status perkawinan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius.
Editor : Izahra Nurrafidah