Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Onadio Leonardo Tertangkap Narkoba, Pakar Beberkan Alasan Artis Direhabilitasi Bukan Dipenjara, Publik Soroti Keadilan Hukum

Izahra Nurrafidah • Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30 WIB

Onadio Leonardo Tertangkap Narkoba, Pakar Beberkan Alasan Artis Direhabilitasi Bukan Dipenjara, Publik Soroti Keadilan Hukum
Onadio Leonardo Tertangkap Narkoba, Pakar Beberkan Alasan Artis Direhabilitasi Bukan Dipenjara, Publik Soroti Keadilan Hukum
TULUNGAGUNG- Penangkapan Onadio Leonardo terkait kasus narkoba kembali memicu pemuatan publik soal keadilan hukum di Indonesia. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, artis yang tertangkap karena narkotika kerap berakhir di panti rehabilitasi. Sementara itu, masyarakat biasa dengan kasus serupa justru banyak yang mendekam di penjara.

Kasus Onadio Leonardo menambah panjang daftar artis yang tertangkap narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan klasik: apakah hukum benar-benar berlaku tanpa memandang status sosial?

Ahli hukum pidana narkotika sekaligus mantan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Selamat Pribadi, menegaskan bahwa dalam konteks pengguna, termasuk artis, undang-undang memang membuka ruang rehabilitasi. Oleh karena itu, menurutnya, kasus Onadio Leonardo yang menangkap narkoba seharusnya dilihat dari perspektif hukum yang objektif.

Rehabilitasi Sesuai Amanat Undang-Undang

Selamat menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, 55, hingga 58, pengguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial. Artinya, jika seseorang terbukti sebagai pengguna dan bukan pengedar, maka pendekatan yang diutamakan adalah pemulihan, bukan pemidanaan.

"Kalau langsung dimasukkan ke dalam wadah, itu tidak menyelesaikan masalah. Justru berpotensi memperbaiki keadaan," ujarnya.

Menurutnya, setiap tersangka pengguna narkoba harus terlebih dahulu dikirim ke tim penilaian terpadu. Tim ini akan menilai sejak kapan orang tersebut menggunakan narkotika, bagaimana cara penggunaannya, serta menentukan apakah orang tersebut memerlukan rehabilitasi jalan atau rawat inap.

Pendekatan ini, kata dia, berlaku umum dan tidak hanya untuk tokoh masyarakat. Namun dalam praktiknya, masyarakat sering melihat adanya perbedaan perlakuan antara artis dan warga biasa.

Risiko Bertemu Bandar di Dalam Lapas

Selamat juga menyoroti risiko jika pengguna narkoba langsung ditahan di lembaga masyarakat. Ia mencontohkan kasus aktor Amar Zoni yang menyertakan kasus narkoba dan bahkan sempat terseret kasus dugaan peredaran narkoba di lapas.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa menempatkan pengguna dalam satu lingkungan dengan bandar atau kurir narkoba justru bisa memperluas jaringan peredaran gelap. Alih-alih sembuh, pengguna bisa semakin terjerumus.

“Kalau di dalam ruang tahanan bertemu dengan bandar, kurir, atau pecandu dengan tingkat ketergantungan tinggi, ini tidak menyelesaikan masalah. Rehabilitasi jauh lebih tepat,” tegasnya.

Pendekatan berbasis kesehatan ini sebenarnya sudah lama digaungkan oleh BNN dan aparat penegak hukum. Namun implementasinya di lapangan kerap menjadi sorotan, terutama ketika melibatkan figur publik.

Publik Soroti Ketimpangan

Kasus Onadio Leonardo menangkap kembali narkoba menghidupkan kembali persepsi adanya diskriminasi hukum. Di media sosial, banyak warganet membandingkan nasib artis dengan masyarakat biasa yang langsung dikirim secara pidana dan divonis penjara.

Tak sedikit pengguna narkoba dari kalangan nonselebriti yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana murni. Mereka harus menjalani proses konferensi panjang dan diakhiri dengan hukuman kurungan, meski dalam beberapa kasus statusnya juga sebagai pengguna.

Padahal, secara normatif, undang-undang tidak membedakan status sosial. Baik seniman maupun masyarakat umum memiliki hak yang sama untuk mengajukan penilaian dan memperoleh rehabilitasi jika memenuhi kriteria sebagai korban hibah.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk menilai apakah seseorang murni pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mencairkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Daftar Artis Terjerat Narkoba Kian Panjang

Penangkapan Onadio Leonardo kembali mempertegas bahwa pendingin narkotika di kalangan artis bukanlah fenomena baru. Dari tahun ke tahun, nama-nama pesohor silih berganti kasus serupa.

Fenomena ini menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi lintas profesi dan strata sosial. Popularitas dan kemapanan ekonomi tidak otomatis membuat seseorang kebal dari jerat narkotika.

Pakar menilai, hal yang lebih penting dari sekadar penindakan adalah pencegahan dan pemulihan. Rehabilitasi yang tepat sasaran diharapkan mampu memutus kemandirian dan mencegah residivisme.

Kasus Onadio Leonardo tertangkapnya narkoba kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum. Publik menanti, apakah proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai aturan, atau kembali memunculkan polemik soal keadilan yang tajam ke atas namun tumpul ke bawah.

 

Editor : Izahra Nurrafidah
#keadilan hukum #Onadio Leonardo #artis penggeledahan narkoba #pengobatan #undang-undang narkotika