Kasus narkoba Amar Zoni tak hanya bergulir di ruang sidang, tetapi juga merambah ke ranah opini publik dan advokasi hak asasi manusia. Sejumlah strategi hukum disiapkan secara sistematis, mulai dari pengajuan eksepsi, penolakan sidang daring, pengajuan hak remisi, hingga melayangkan surat ke Presiden Republik Indonesia.
Upaya ini menunjukkan bahwa Amar Zoni tak tinggal diam menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum. Melalui kuasa hukumnya, ia mencoba membongkar celah formal dalam surat dakwaan sekaligus memperjuangkan hak-haknya sebagai terdakwa.
Ajukan Eksepsi di Awal Persidangan
Langkah awal yang ditempuh dalam kasus narkoba Amar Zoni adalah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Strategi ini dinilai krusial karena menargetkan dugaan kelemahan formal dan ketidakjelasan unsur hukum dalam berkas dakwaan.
Jika eksepsi dikabulkan majelis hakim, maka itu bisa menjadi kemenangan taktis bagi pihak Amar. Setidaknya, proses hukum dapat dikoreksi sejak awal sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Namun, dalam proses penyusunan nota keberatan, Amar disebut mengalami kendala di rumah tahanan. Ia dikabarkan kesulitan mendapatkan fasilitas seperti kertas dan pulpen, serta terbatasnya akses komunikasi dengan kuasa hukum. Akibatnya, ia belum dapat menyusun catatan pribadi sebagai bagian dari pembelaannya.
Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan lanjutan untuk menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.
Tolak Sidang Online, Minta Tatap Muka
Strategi Amar Zoni berikutnya dalam kasus narkoba ini adalah mendesak agar persidangan dilakukan secara tatap muka (offline), bukan daring. Menurut tim kuasa hukum, sidang online dinilai merugikan terdakwa karena membatasi komunikasi langsung dengan penasihat hukum.
Permintaan sidang offline bukan sekadar teknis administratif. Pihak Amar menilai kehadiran langsung di ruang sidang penting untuk memastikan transparansi, efektivitas pembelaan, serta menjamin hak asasi terdakwa terpenuhi secara maksimal.
Hingga kini, permintaan tersebut belum sepenuhnya dikabulkan. Namun, pihak kuasa hukum optimistis hakim mempertimbangkan pentingnya kehadiran langsung Amar, terutama saat tahap pembuktian dan pemberian keterangan.
Kejar Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Di luar strategi persidangan, Amar Zoni juga berupaya memanfaatkan hak narapidana berupa remisi dan pembebasan bersyarat. Jalur ini dinilai bisa memangkas masa tahanan secara signifikan.
Namun, peluang tersebut tidak sepenuhnya mulus. Amar disebut pernah menerima sanksi disiplin dengan catatan register F, yang berimplikasi pada tertundanya hak remisi. Sanksi itu berdampak pada tertahannya sejumlah potongan masa tahanan yang seharusnya bisa diperoleh.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyebut hak-hak tersebut dapat kembali diajukan pada Januari 2026. Jika asimilasi disetujui sesuai ketentuan, bukan tidak mungkin Amar bisa keluar lebih cepat dari masa hukuman maksimalnya.
Adukan ke Komnas HAM
Merasa terdapat kendala dalam proses hukum dan perlakuan selama penahanan, pihak Amar juga mengambil langkah nonlitigasi dengan mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan itu mencakup dugaan perlakuan yang dianggap tidak proporsional selama penahanan di lapas berkeamanan tinggi. Tim hukum meminta agar standar perlakuan terhadap warga binaan ditinjau dan diawasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa strategi Amar Zoni dalam kasus narkoba tak hanya fokus pada aspek teknis hukum, tetapi juga menyentuh ranah pengawasan institusional.
Surati Presiden, Langkah Pamungkas
Tak berhenti di situ, keluarga dan tim pendukung Amar disebut telah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk permohonan perhatian dan intervensi atas proses hukum yang tengah berjalan.
Langkah ini dinilai sebagai strategi terakhir setelah berbagai jalur hukum ditempuh. Meski tidak menjamin hasil konkret, pendekatan tersebut mencerminkan keseriusan pihak Amar dalam mencari celah keadilan.
Kasus narkoba Amar Zoni kini memasuki fase krusial. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah rangkaian strategi yang disusun mampu memberikan keringanan, atau justru memperpanjang daftar perjalanan hukum sang aktor.
Publik pun menanti, apakah upaya eksepsi, desakan sidang offline, pengajuan remisi, hingga surat ke Presiden akan membuahkan hasil, atau sebaliknya menjadi babak baru dalam polemik hukum yang kembali menjeratnya.
Editor : Izahra Nurrafidah