RADAR TULUNGAGUNG - Vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak mentah yang menjerat eks bos Pertamina, Riva Siahaan, menjadi sorotan publik setelah majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang terbuka.
Putusan tersebut langsung memicu suasana emosional di ruang persidangan Riva Siahaan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum kepada Riva Siahaan.
Selain pidana penjara selama sembilan tahun, Riva juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim menegaskan, pidana denda wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tenggat waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal satu bulan apabila terdapat alasan tertentu sesuai ketentuan hukum.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, negara berwenang menyita harta kekayaan atau pendapatan terpidana untuk dilelang sebagai pelunasan pidana denda.
Hakim: Aset Bisa Disita Jika Denda Tak Dibayar
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjelaskan mekanisme lanjutan apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu.
Aset milik terdakwa dapat disita untuk menutup kewajiban pembayaran.
Namun apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman penjara yang dijatuhkan.
Selain itu, majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah pembacaan putusan.
Barang bukti yang diajukan selama proses persidangan juga ditetapkan sesuai amar putusan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.
Perkara tersebut menjadi perhatian luas karena menyangkut sektor energi strategis nasional.
Tangis Pecah Usai Vonis Dibacakan
Sesaat setelah majelis hakim menutup pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang berubah haru.
Riva tampak emosional dan menyampaikan pernyataan di hadapan pengunjung sidang.
Dengan suara bergetar, ia menegaskan tidak pernah melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya dikriminalisasi. Tidak ada bukti persidangan yang menyatakan saya korupsi,” ujarnya.
Sejumlah pendukung yang hadir terdengar memberikan semangat agar dirinya tetap kuat menghadapi proses hukum yang masih berjalan.
Menurutnya, putusan tersebut bukan akhir dari perjuangan hukum yang akan ditempuh.
“Semua belum berakhir. Saya yakin masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan,” katanya.
Ia menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.
Mengaku Mengabdi dengan Niat Baik
Dalam pernyataan penutupnya di ruang sidang, Riva juga mengaku tidak pernah menyesal mengabdikan diri di perusahaan tempatnya bekerja.
Ia menyebut seluruh pekerjaan yang dilakukan selama ini dijalankan dengan niat baik.
“Saya melakukan pekerjaan seperti untuk Tuhan. Saya percaya waktu Tuhan adalah waktu terbaik untuk menunjukkan keadilan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut kembali memancing simpati dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.
Meski demikian, secara hukum putusan majelis hakim tetap berlaku hingga terdapat putusan berbeda dari pengadilan tingkat berikutnya apabila terdakwa mengajukan upaya hukum.
Sorotan Publik terhadap Kasus Korupsi Energi
Vonis terhadap mantan petinggi perusahaan energi pelat merah ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan tata kelola minyak mentah nasional.
Pengamat hukum menilai penerapan pidana denda besar serta ancaman kurungan pengganti merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan sektor energi, terutama yang melibatkan sumber daya strategis negara.
Publik kini menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tingkat pertama tersebut.
Editor : Krisna Pambudi