Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Riva Siahaan Meneteskan Air Mata Jelang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp2,5 Triliun

Krisna Pambudi • Jumat, 27 Februari 2026 | 12:40 WIB

Riva Siahaan menangis jelang vonis kasus korupsi minyak mentah. (Sumber: Antara News)
Riva Siahaan menangis jelang vonis kasus korupsi minyak mentah. (Sumber: Antara News)

RADAR TULUNGAGUNG - Sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina kembali menjadi sorotan publik.

Momen emosional terjadi saat terdakwa utama, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terlihat meneteskan air mata menjelang pembacaan vonis di ruang sidang.

Agenda sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Sidang tersebut merupakan tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sejumlah pejabat perusahaan energi milik negara.

Kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini menjadi perhatian luas karena nilai kerugian negara yang fantastis.

Berdasarkan hasil audit resmi, kerugian negara mencapai Rp2,554 triliun akibat praktik tata kelola yang dinilai melanggar aturan.

Detik-Detik Menjelang Sidang Putusan

Suasana ruang sidang tampak berbeda ketika Riva memasuki ruangan. Ia terlihat menundukkan kepala sambil berjalan menuju kursi terdakwa.

Sejumlah pengunjung yang hadir bahkan terdengar memberikan dukungan secara spontan.

Sorotan publik mengarah pada ekspresi terdakwa yang tampak emosional. Matanya terlihat berkaca-kaca, bahkan beberapa kali ia mencoba menahan tangis sebelum sidang dimulai.

Majelis hakim kemudian membuka persidangan yang menjadi penentu nasib para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh PT Pertamina (Persero) tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung selama lima tahun.

Praktik tersebut disebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Lembaga audit negara tersebut menemukan indikasi penyimpangan dalam mekanisme tata kelola bisnis minyak dan produk kilang.

Audit mengungkap adanya keputusan bisnis yang dinilai tidak sesuai prinsip kehati-hatian serta berpotensi merugikan negara secara signifikan.

Nilai kerugian Rp2,554 triliun menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan jaksa penuntut umum terhadap seluruh terdakwa, termasuk Riva.

Jaksa sebelumnya menilai tindakan para terdakwa telah memperkaya pihak tertentu sekaligus menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Tuntutan Berat: 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun.

Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda miliaran rupiah.

Tak hanya pidana badan, jaksa turut menuntut pembayaran uang denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar.

Kasus ini juga menyeret perhatian publik terhadap anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga, yang memiliki peran strategis dalam distribusi energi nasional.

Pengamat menilai perkara tersebut menjadi salah satu ujian serius bagi tata kelola sektor energi di Indonesia.

Selain menyangkut nilai kerugian besar, kasus ini juga berkaitan langsung dengan pengelolaan komoditas vital bagi masyarakat.

Baca Juga: Daftar Artis Terseret TPPU: Raffi Ahmad, Atta Halilintar hingga Skandal Timah yang Bikin Publik Geger

Jadi Sorotan Publik dan Industri Energi

Sidang putusan korupsi minyak mentah Pertamina tidak hanya disorot masyarakat, tetapi juga pelaku industri energi.

Banyak pihak menilai perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap transparansi pengadaan minyak dan produk kilang.

Pakar hukum pidana menilai vonis hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penanganan perkara korupsi sektor energi nasional.

Apalagi, perkara tersebut menyangkut pengelolaan sumber daya strategis negara yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan energi.

Hingga sidang berlangsung, perhatian publik masih tertuju pada hasil akhir putusan majelis hakim terhadap para terdakwa, termasuk Riva Siahaan yang tampak emosional menjelang pembacaan vonis.

Editor : Krisna Pambudi
#tata kelola minyak mentah #Riva Siahaan #korupsi pertamina #korupsi minyak mentah #sidang Tipikor Jakarta