RADAR TULUNGAGUNG - Vonis 9 tahun penjara korupsi minyak mentah akhirnya dijatuhkan majelis hakim kepada eks petinggi anak usaha BUMN energi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), setelah hakim menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 memenuhi unsur dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi energi nasional.
Putusan ini sekaligus menjadi babak penting dalam penanganan perkara korupsi sektor energi yang melibatkan sejumlah pihak internal perusahaan pelat merah tersebut.
Hakim Jatuhkan Penjara 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Fajar Kusmaji, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis memberikan waktu satu bulan kepada terdakwa untuk membayar denda sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana guna menutup kewajiban tersebut.
Hakim menegaskan, apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
“Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang Bukti Dokumen hingga Valuta Asing Disita
Sidang turut memuat pembacaan panjang terkait barang bukti yang digunakan dalam perkara.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi pengiriman minyak mentah, perangkat elektronik, hingga sampel bahan bakar minyak.
Beberapa di antaranya berupa laptop, flashdisk, dokumen transaksi perbankan, serta sampel solar dan produk pertalite yang diambil dari tangki tertentu sebagai bagian dari pembuktian proses distribusi.
Selain itu, hakim juga menetapkan sejumlah uang tunai dan mata uang asing sebagai barang bukti dalam perkara terkait terdakwa lain yang masih memiliki keterkaitan kasus.
Nilainya tidak kecil. Terdapat uang rupiah ratusan juta hingga dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang disita dari beberapa lokasi, termasuk brankas dan lemari besi di kantor perusahaan.
Barang bukti tersebut selanjutnya dipergunakan dalam proses perkara terdakwa lain yang masih berjalan.
Rekening Dibuka Blokir, Biaya Perkara Dibebankan ke Terdakwa
Dalam putusan yang sama, majelis hakim memerintahkan penuntut umum mencabut pemblokiran sejumlah rekening bank atas nama terdakwa setelah putusan diucapkan.
Rekening tersebut berasal dari bank milik negara maupun swasta yang sebelumnya diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa.
Bagian dari Kasus Besar Tata Kelola Energi Nasional
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyeret pejabat di lingkungan anak usaha PT Pertamina (Persero).
Jaksa sebelumnya mendakwa adanya praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dinilai merugikan negara.
Majelis hakim menyatakan unsur “secara bersama-sama” dalam tindak pidana korupsi terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, dokumen transaksi, serta aliran dana yang terungkap selama proses pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang musyawarah majelis hakim tingkat pertama dengan didampingi hakim anggota serta panitera pengganti.
Perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tahap hukum berikutnya apabila terdakwa atau jaksa mengajukan upaya banding.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari rangkaian kasus korupsi sektor energi yang dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola industri migas nasional.
Editor : Krisna Pambudi