Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Hukum Tukar Uang Menjelang Lebaran, Benarkah Tambahan Jasa Penukaran Termasuk Riba? Ini Penjelasannya

Novica Satya Nadianti • Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:50 WIB

Hukum tukar uang menjelang Lebaran, apakah tambahan jasa penukaran termasuk riba? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Hukum tukar uang menjelang Lebaran, apakah tambahan jasa penukaran termasuk riba? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

JAKARTA - Hukum tukar uang menjelang Lebaran kembali menjadi perbincangan di tengah maraknya praktik penukaran uang receh dengan tambahan biaya jasa. Banyak masyarakat rela membayar lebih demi mendapatkan uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga tradisi berbagi amplop saat Idulfitri. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah tambahan dalam tukar-menukar uang tersebut termasuk riba?

Dalam sebuah kajian keagamaan, dijelaskan bahwa prinsip dasar muamalah dalam Islam mengatur secara tegas soal pertukaran barang sejenis. Konsep ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang pertukaran emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Jika barang yang ditukar sejenis dan terdapat kelebihan pada salah satunya, maka kelebihan tersebut masuk kategori riba.

Hukum tukar uang menjelang Lebaran pun dianalogikan dengan prinsip tersebut. Uang lama dan uang baru pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai alat tukar atau nilai tukar. Jika seseorang menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan kecil senilai Rp100 ribu namun harus membayar tambahan Rp10 ribu sebagai jasa, maka kelebihan itu dipandang sebagai riba karena terjadi pertukaran nominal yang tidak setara.

Uang Antik Bukan Nilai Tukar

Namun, terdapat pengecualian dalam konteks tertentu. Dalam kajian tersebut diberikan contoh menarik mengenai uang lama bergambar Jenderal Sudirman tahun 1945 yang ditukar dengan uang keluaran terbaru. Jika uang lama itu diperlakukan sebagai barang antik atau koleksi, maka statusnya bukan lagi sebagai alat tukar, melainkan sebagai komoditas.

Ketika uang lama menjadi barang koleksi, nilainya ditentukan oleh kelangkaan dan nilai sejarah, bukan sekadar nominal yang tertera. Dalam kondisi ini, selisih harga tidak lagi masuk kategori riba karena objek transaksi bukan lagi pertukaran uang sebagai alat tukar, melainkan jual beli barang antik.

Artinya, membedakan fungsi uang sangat penting dalam menentukan hukum. Jika uang masih berfungsi sebagai alat pembayaran resmi yang sah, maka pertukaran harus setara tanpa tambahan. Sebaliknya, jika sudah berubah fungsi menjadi barang koleksi, maka mekanismenya mengikuti aturan jual beli biasa.

Solusi Aman Hindari Riba

Lalu bagaimana solusi agar masyarakat tetap bisa mendapatkan uang baru tanpa terjerat praktik yang meragukan? Salah satu solusi yang dianjurkan adalah langsung menukar uang di bank. Masyarakat dapat menarik uang tunai sesuai nominal yang diinginkan dan meminta pecahan baru tanpa dikenakan tambahan biaya.

Bank sebagai lembaga resmi memang menyediakan layanan penukaran uang, khususnya menjelang Lebaran. Cara ini dinilai paling aman karena tidak ada selisih nominal dan tidak ada unsur tambahan yang berpotensi masuk kategori riba.

Alternatif lain yang disampaikan adalah menggunakan uang lama yang masih layak edar. Uang tersebut bisa dirapikan atau dibersihkan sehingga tetap pantas digunakan untuk berbagi. Dengan demikian, tidak perlu ada pertukaran yang menimbulkan tambahan biaya.

Prinsip kehati-hatian juga ditekankan dalam persoalan ini. Dalam ajaran Islam terdapat kaidah yang berbunyi, “Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukan.” Jika ada keraguan dalam praktik tukar uang menjelang Lebaran, maka sebaiknya memilih opsi yang jelas kehalalannya.

Prinsip Dasar: Jika Berlebih Maka Riba

Inti dari pembahasan hukum tukar uang menjelang Lebaran terletak pada satu prinsip sederhana: jika pertukaran barang sejenis dilakukan dengan kelebihan pada salah satunya, maka kelebihan itu adalah riba. Karena uang lama dan uang baru sama-sama berfungsi sebagai alat tukar, maka pertukarannya harus setara tanpa tambahan.

Fenomena maraknya jasa penukaran uang dengan tarif tertentu memang menjadi tradisi musiman setiap Ramadan. Namun, masyarakat diimbau lebih bijak dan memahami aspek hukumnya sebelum melakukan transaksi.

Dengan memahami dasar fikih muamalah ini, umat Islam dapat menjalankan tradisi Lebaran dengan tenang tanpa terbebani kekhawatiran praktik riba. Mengambil langkah yang lebih aman, seperti menukar uang melalui bank resmi, menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
#penukaran uang receh #Muamalah Dalam Islam #Hukum Tukar Uang Baru #jasa tukar uang