RADAR TULUNGAGUNG – Aparat kepolisian di Tulungagung harus semakin mewaspadai peredaran petasan saat Ramadan.
Apalagi, dalam seminggu belakangan, ada lima remaja yang diamankan Korps Bhayangkara lantaran diduga merakit petasan.
Mereka kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus pertama ditangani jajaran Polsek Tanggunggunung.
Tiga remaja asal Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, harus berurusan dengan aparat setelah diduga menyimpan bubuk mesiu dan bahan perakitan petasan di sebuah rumah di Dusun Jaten.
Informasi yang dihimpun, petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembelian serbuk mesiu oleh seorang warga setempat untuk membuat petasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AIPTU Purwanto bersama anggota melakukan pengecekan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud, petugas menemukan bahan-bahan pembuatan petasan, termasuk bubuk mesiu dalam jumlah cukup banyak.
Tiga remaja masing-masing berinisial DL, 15; RB, 15; dan AP, 15 langsung diamankan.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 1.500 gram bubuk mesiu, 3 kilogram lembaran kertas, 4 gulungan petasan, 2 stik bambu, 1 cutter, serta 2 alat perekat yang diduga digunakan untuk merakit petasan.
Ketiganya berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanggunggunung untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tanggunggunung AKP Mujiatno membenarkan pengamanan tersebut.
Dia menegaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti guna mencegah potensi bahaya yang lebih besar.
“Kami menemukan bubuk mesiu dan sejumlah bahan lain yang diduga digunakan untuk membuat petasan. Saat ini, para remaja telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan serupa juga dilakukan jajaran Polsek Sumbergempol pada Jumat (27/2).
Dua pemuda diamankan di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, setelah diduga merakit petasan dengan bahan peledak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada pukul 14.45 WIB.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU Suprayitno bersama anggota melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku berinisial ADA, 14, warga Dusun Ngelo, Desa Jabalsari.
Kapolsek Sumbergempol, AKP Mochamad Anshori menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk merakit petasan.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 kilogram bubuk mesiu, 5 kilogram lembaran kertas, 10 gulungan kertas petasan, 2 pipa, 1 gunting, 1 isolasi warna cokelat, serta 1 unit handphone merek Vivo Y28 warna biru,” terangnya.
Selain ADA, petugas juga mengamankan MFN, 12, yang diduga turut terlibat.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Sumbergempol berikut barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 306 KUHPidana.
"Kami masih mendalami asal-usul serbuk mesiu serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tandasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terlebih selama bulan Ramadan.
Pembuatan dan penggunaan petasan dinilai berisiko tinggi serta dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (sri/rc1/ka)
Editor : Vidya Sajar Fitri