RADAR TULUNGAGUNG – Ramadhan di Tulungagung belum bebas dari potensi petasan. Dua remaja asal Desa/Kecamatan Boyolangu diamankan setelah kedapatan hendak menyalakan petasan pada Minggu (1/3) dini hari.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahan peledak dan peralatan pembuat petasan di rumah salah satu pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Boyolangu yang tengah melaksanakan patroli SOTR mendengar suara letusan petasan. Petugas kemudian melakukan penelusuran ke sumber suara.
Baca Juga: Ramadan Rawan Petasan, Polisi Amankan 5 Remaja di Tulungagung dan Sita Ribuan Gram Bubuk Mesiu
Di lokasi, polisi mendapati dua anak yang diduga hendak kembali menyalakan petasan. Keduanya langsung diamankan dan diketahui berinisial RE, 16 dan DM, 11, warga Desa/Kecamatan Boyolangu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan dua petasan yang belum sempat diledakkan.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku. Hasilnya, ditemukan bahan peledak berupa bubuk mesiu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat petasan.
Kedua remaja beserta orang tuanya kemudian dibawa ke Mapolsek Boyolangu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Diduga Membuat Petasan, Tiga Remaja Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, saat dikonfirmasi membenarkan pengamanan tersebut. “Kedua remaja kami amankan setelah anggota mendapati mereka hendak menyalakan petasan saat patroli SOTR," jelasnya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku membeli bubuk mesiu dan sumbu melalui marketplace Facebook pada Minggu, 22 Februari 2026.
Transaksi dilakukan secara COD di sekitar Pasar Burung, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Legenda Monster Nian, Asal Usul Perayaan Tahun Baru Imlek yang Penuh Warna Merah dan Petasan
Setelah mendapatkan bahan tersebut, keduanya merakit petasan secara mandiri dengan menggulung kertas, memasukkan bubuk mesiu dan sumbu, lalu menyimpannya untuk diledakkan dengan cara membakar sumbu.
"Kami mengamankan 0,5 kilogram bubuk mesiu warna putih, 0,5 kilogram bubuk mesiu warna abu-abu/gelap, 1 kilogram lembaran kertas, 4 gulungan kertas, 1 pipa paralon, 1 gunting, 1 obeng, 2 helai sumbu, 1 palu, serta sobekan kertas bekas sisa petasan yang telah diledakkan," papar polwan tiga balok di pundak ini.
Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 306 KUHP tentang tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan, atau menyembunyikan bahan peledak.
Kapolsek juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya selama bulan Ramadan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak bermain maupun membuat petasan karena berbahaya serta melanggar hukum.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan menjelang sahur, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Boyolangu. ****
Editor : Dharaka R. Perdana