RADAR TULUNGAGUNG – Aksi pencurian yang menyasar sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek akhirnya terungkap. Pelaku diduga merupakan oknum anggota TNI AD berinisial AM yang bertugas di Koramil Pakel, Tulungagung.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakapendam V/Brawijaya Yudo Aji Susanto. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus pencurian di sejumlah minimarket di dua wilayah tersebut.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan pencurian di sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek. Pelaku berinisial AM, anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung. Selama masa perawatan, yang bersangkutan berada dalam pengawasan petugas Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Setelah kondisi pelaku pulih, proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan militer. Penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Denpom.
Sementara itu, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun dari informasi sementara, diperkirakan terdapat sekitar enam TKP yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.
Lebih lanjut, pihak Kodam juga mengungkap bahwa oknum tersebut pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Pada 2024 lalu, yang bersangkutan terlibat kasus pencurian di wilayah Trenggalek dan divonis hukuman delapan bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, pelaku diketahui baru bebas pada 2025.
Kodam V/Brawijaya menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Penegakan disiplin akan tetap dilakukan secara tegas.
“Kodam V/Brawijaya tidak mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum maupun indisipliner yang dilakukan anggotanya. Kodam mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Militer,” tegas Yudo.
Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh prajurit TNI agar tetap menjaga disiplin serta mematuhi aturan yang berlaku selama menjalankan tugas sebagai aparat negara.
Editor : Sandy Sri Yuwana