Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Proses Hukum Kini Ditangani Denpom Madiun

Sandy Sri Yuwana • Rabu, 11 Maret 2026 | 09:20 WIB

Polisi menunjukkan rak minimarket di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, yang dikuras pencuri pada Selasa lalu.(HUMAS POLRES TULUNGAGUNG UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)
Polisi menunjukkan rak minimarket di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, yang dikuras pencuri pada Selasa lalu.(HUMAS POLRES TULUNGAGUNG UNTUK RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG – Kasus dugaan pembobolan minimarket yang melibatkan oknum anggota TNI di Tulungagung kini ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) Madiun.

Proses hukum terhadap prajurit berinisial Serda AM tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum militer, setelah yang bersangkutan tertangkap basah saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Serda AM sebelumnya diamankan warga saat diduga melakukan aksi pembobolan di Alfamart Kelurahan Kutoanyar pada Sabtu (7/3) dini hari.

Warga yang curiga dengan aktivitas di dalam minimarket kemudian mendatangi lokasi dan menghadang pelaku sebelum akhirnya diamankan petugas dari Polres Tulungagung.

Saat aksinya dipergoki, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun, upaya tersebut gagal setelah warga berhasil menangkapnya.

Dalam peristiwa itu, pelaku mengalami luka di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Tulungagung untuk mendapatkan perawatan medis.

Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Arh Hanny Galih Satrio mengatakan penanganan hukum terhadap yang bersangkutan sepenuhnya diserahkan kepada Denpom Madiun.

Hal ini sesuai dengan prosedur apabila anggota TNI terlibat dalam dugaan tindak pidana.

“Penanganan hukum diserahkan pada Denpom Madiun,” katanya.

Prajurit dua melati di pundak ini menambahkan, dari catatan internal TNI, Serda AM juga pernah terlibat kasus pencurian serupa di wilayah Trenggalek pada 2024.

Saat itu yang bersangkutan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan sebelum kembali berdinas di Koramil Pakel sekitar 6 bulan terakhir.

“Dia baru setengah tahun yang lalu kembali berdinas,” tambahnya.

Saat ini, penyidik belum dapat memintai keterangan dari pelaku karena masih menjalani perawatan medis.

Pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik.(sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#oknum tni #kodim 0807 #denpom madiun #pembobolan minimarket #serda