Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar dari Dana BOSP 2026? Ini Penjelasan Aturan Terbaru dari Kemendikdasmen
Pertanyaan mengenai gaji PPPK paruh waktu dari dana BOSP kembali menjadi perbincangan di kalangan guru dan tenaga kependidikan (tendik). Hal ini terutama setelah terbitnya aturan terbaru terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun 2026.
Banyak guru, tenaga administrasi sekolah (TU), hingga tenaga kependidikan yang baru dilantik sebagai PPPK paruh waktu mempertanyakan apakah gaji mereka dapat dibayarkan melalui dana BOSP. Pasalnya, status PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), sehingga mekanisme penggajiannya berbeda dengan guru honorer biasa.
Dalam petunjuk teknis BOSP 2026 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026, tidak ada pembahasan secara spesifik mengenai PPPK paruh waktu. Hal ini memunculkan kebingungan di sejumlah daerah mengenai sumber pembiayaan gaji bagi tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan skema tersebut.
Baca juga:Aturan Juknis BOSP 2026
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana BOSP dapat digunakan untuk pembayaran honor guru maupun tenaga kependidikan. Namun, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi.
Salah satu ketentuannya adalah penerima honor dari dana BOSP harus berstatus non ASN. Artinya, guru atau tenaga kependidikan yang sudah berstatus ASN tidak termasuk dalam kategori yang bisa langsung menerima pembayaran dari dana tersebut.
Sementara itu, PPPK paruh waktu masuk dalam kategori ASN berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dengan status tersebut, secara aturan umum mereka tidak bisa langsung menerima pembayaran gaji melalui dana BOSP.
Namun, kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Sejumlah pemerintah daerah diketahui belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu melalui APBD secara penuh.
Baca juga:Mekanisme Permohonan Penggunaan Dana BOSP
Meski tidak diatur secara langsung dalam juknis, terdapat kebijakan yang memungkinkan penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu dengan syarat tertentu.
Kebijakan tersebut pernah diterapkan pada tahun 2025 melalui mekanisme permohonan resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah daerah dapat mengajukan surat permohonan agar dana BOSP digunakan untuk membantu pembayaran honor guru atau tenaga kependidikan yang diangkat melalui skema PPPK paruh waktu.
Prosesnya tidak otomatis disetujui. Kementerian akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya terkait kemampuan APBD dalam membiayai kebutuhan gaji.
Jika hasil analisis menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan fiskal yang cukup, maka kementerian dapat memberikan persetujuan penggunaan dana BOSP untuk pembayaran tersebut.
Sebagai contoh, pemerintah daerah dapat mengajukan surat resmi yang menjelaskan jumlah tenaga PPPK paruh waktu, kebutuhan anggaran gaji, serta alasan keterbatasan fiskal daerah.
Setelah itu, kementerian akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung sebelum memutuskan apakah permohonan tersebut dapat disetujui atau tidak.
Baca juga:Surat Edaran Terbaru Tahun 2026
Kabar terbaru datang dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya kebijakan relaksasi pembiayaan komponen honor pada dana BOSP. Relaksasi ini memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah dalam menggunakan dana BOSP untuk membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan tertentu.
Kelonggaran ini diberikan khususnya bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga belum mampu membiayai gaji PPPK paruh waktu melalui APBD secara optimal.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah agar tidak terganggu akibat masalah pembiayaan tenaga pendidik.
Selain itu, kebijakan relaksasi ini juga bertujuan memberikan kepastian administratif bagi pemerintah daerah terkait penggunaan dana BOSP.
Baca juga:Kebijakan Bersifat Sementara
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa relaksasi penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu bersifat sementara atau transisi.
Pemerintah daerah tetap diwajibkan memperkuat penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, pembayaran gaji ASN di sektor pendidikan tetap menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah.
Selain itu, setiap daerah yang memanfaatkan kebijakan ini juga diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana BOSP kepada kementerian sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana tetap akuntabel serta tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, pemerintah berharap kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah berjalan normal sepanjang tahun anggaran 2026.
Editor : Ayu Dhea Cheryl