Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Polres Tulungagung Bongkar Praktik Penyuntikan Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Diduga Jadi Penyebab Kelangkaan Gas Melon

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:06 WIB

Kapolres Tulungagung Ihram Kustarto bersama Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta jajaran menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi, Kamis (12/3).
Kapolres Tulungagung Ihram Kustarto bersama Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta jajaran menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi, Kamis (12/3).

RADAR TULUNGAGUNG – Dugaan kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) di sejumlah wilayah Tulungagung akhirnya terungkap.

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang diduga menjadi penyebab langkanya tabung gas melon di masyarakat.

Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ramai dibahas di media sosial dan bahkan menjadi perhatian dalam pemberitaan nasional.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kg di Tulungagung. Keluhan itu juga beredar luas di media sosial,” ujar Ihram saat merilis kasus di halaman Pemkab Tulungagung pada Kamis (12/3).

Dari hasil penelusuran polisi di lapangan, kelangkaan elpiji subsidi paling terasa di tiga kecamatan yakni wilayah Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kg non-subsidi.

“Modusnya membeli elpiji 3 kg yang melanggar aturan rayonisasi, kemudian disuntikkan ke tabung 12 kg untuk dijual secara komersial,” jelas AKBP Ihram.

Polisi juga mengamankan barang bukti sekitar 1.300 tabung gas, terdiri dari tabung elpiji 3 kg dan 12 kg.

Selain itu, turut disita alat khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Menurut Ihram, praktik tersebut merugikan masyarakat karena elpiji 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Ketika dialihkan ke tabung 12 kg, stok gas subsidi di pasaran menjadi berkurang dan memicu kelangkaan.

“Setiap tabung yang disuntik memberikan keuntungan sekitar Rp 150 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah tabung yang ada, kerugiannya sangat besar,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut diduga sudah berlangsung sekitar empat tahun.

Namun dalam tiga bulan terakhir aktivitasnya semakin masif sehingga memicu kelangkaan elpiji di beberapa wilayah Tulungagung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari praktik curang yang memanfaatkan barang subsidi.

“Kami atas nama Pemkab Tulungagung mengapresiasi langkah kapolres dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini sehingga kerugian masyarakat bisa dicegah,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan pihak Pertamina akan memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi agar tidak kembali disalahgunakan.

Tujuannya memastikan gas bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta mencegah munculnya kelangkaan di pasaran. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#sindikat #gas langka #gas melon #penyalahgunaan #elpiji