RADAR TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan yang merugikan warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Seorang pria asal Kabupaten Blitar berinisial EFS, 57, diamankan polisi setelah diduga menggadaikan BPKB milik korban tanpa izin.
Kasus tersebut menimpa Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Sementara tersangka EFS diketahui merupakan warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang menjelaskan, kasus itu bermula pada 22 Desember 2021.
Saat itu, tersangka menawarkan bantuan jasa registrasi ulang kendaraan kepada korban.
“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban kemudian percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” ujar Nanang.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, BPKB milik korban tidak kunjung dikembalikan.
Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi petugas dari sebuah perusahaan pembiayaan.
Petugas tersebut menyampaikan bahwa BPKB kendaraan milik korban telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pembiayaan.
“Diketahui, dana hasil pembiayaan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban,” jelas Nanang.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung hingga akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 buah BPKB kendaraan Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC serta 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri