Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Pencabulan Pelajar SMA di Sendang Tulungagung, Korban Mulai Pulih setelah Tersangka Ditahan, Ini Perkembangannya!

Rahiiq Al Bachri • Kamis, 9 April 2026 | 09:27 WIB
Penasihat hukum korban pencabulan di Sendang, Tulungagung, Fitri Erna.
Penasihat hukum korban pencabulan di Sendang, Tulungagung, Fitri Erna.

RADAR TULUNGAGUNG - Penanganan kasus pencabulan yang menimpa seorang pelajar SMA di Kecamatan Sendang, Tulungagung, terus bergulir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Maret 2026 lalu, kondisi psikologis korban dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif.

Penasihat hukum (PH) korban, Fitri Erna, mengungkapkan bahwa sebelumnya korban sempat mengalami depresi berat hingga mengurung diri karena trauma dan rasa takut.

Baca Juga: Kedok Pinjam Charger, Pria di Sendang Tulungagung Cabuli Pelajar SMA, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Namun, kepastian hukum dengan ditahannya tersangka berinisial MR menjadi titik balik bagi pemulihan mental korban.

"Kondisi korban awalnya memang depresi dan mengurung diri. Tapi alhamdulillah, sejak tersangka ditahan, kondisinya membaik dan mulai berani beraktivitas seperti biasa, termasuk kembali sekolah," jelas Fitri Erna saat memberikan keterangan di Mapolres Tulungagung.

Guna memastikan pemulihan total, dia telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tulungagung untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif.

Baca Juga: Terungkap! 10 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Telkom di Tulungagung Ditangkap, Dalih Butuh Uang Lebaran

Fitri juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban guna menghindari perundungan (bullying) di lingkungan sekolah maupun sosial.

Di sisi lain, Fitri mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Tulungagung, khususnya unit PPA.

Terkait adanya laporan balik dari pihak pelaku mengenai penganiayaan yang dilakukan keluarga korban saat kejadian, Fitri menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dihentikan (SP3) oleh penyidik melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga: ODGJ Bacok Adik Kandung di Tulungagung Usai Cekcok Sepele, Korban Alami Luka Serius dan Pelaku Dirujuk ke RSJ Lawang

"Laporan di unit pidum dihentikan (SP3) karena adanya alasan pembenaran. Aksi tersebut merupakan luapan emosi seketika saat memergoki perbuatan pelaku sehingga dianggap sebagai reaksi spontan dan bukan tindak pidana murni. Kami sangat mengapresiasi objektivitas Polres Tulungagung dalam melihat rangkaian peristiwa ini," tegas pengacara dari PERADI tersebut.

Keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan adil sesuai Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Harapannya, kasus ini memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada anak-anak lain di Tulungagung.(bac/c1/rka) 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pelajar sma #satreskrim polres tulungagung #pencabulan #sp3 #Sendang