Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kronologi Kakek 70 Tahun di Sumbergempol Tulungagung Diduga Cabuli Anak sejak SD, Aksi Terbongkar oleh Kakak Korban

Rahiiq Al Bachri • Kamis, 9 April 2026 | 09:45 WIB
M, kakek asal Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, diduga cabuli anak sejak SD.(ILUSTRASI FREEPIK)
M, kakek asal Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, diduga cabuli anak sejak SD.(ILUSTRASI FREEPIK)

RADAR TULUNGAGUNG - Meski sudah bau tanah, M, kakek asal Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, justru tidak bertobat. 

Pria sepuh berusia 70 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Tulungagung setelah diduga mencabuli tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Mirisnya, aksi tersebut diduga dilakukan hingga tujuh kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca Juga: Kasus Pencabulan Pelajar SMA di Sendang Tulungagung, Korban Mulai Pulih setelah Tersangka Ditahan, Ini Perkembangannya!

Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Wiranata Tamba mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Korban diketahui hanya tinggal bersama kakaknya yang merupakan seorang mahasiswi sehingga pelaku dengan mudah memantau aktivitas di rumah tersebut.

"Kejadian ini diduga sudah dilakukan hingga tujuh kali sejak tahun 2023. Pelaku sangat mengenal kondisi rumah korban dan tahu kapan korban sendirian, karena kakaknya sering tidak berada di rumah," jelas Iptu Andi, dalam rilis ungkap kasus, Selasa (7/4).

Baca Juga: Terungkap! 10 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Telkom di Tulungagung Ditangkap, Dalih Butuh Uang Lebaran

Andi -sapaan akrabnya- mengungkapkan, aksi bejat kakek tersebut akhirnya terbongkar saat kakak korban pulang ke rumah dan mendapati gelagat mencurigakan.

Saat itu, kakak korban melihat pelaku terburu-buru kabur meninggalkan rumah. Curiga dengan hal tersebut, sang kakak masuk dan mendapati kondisi baju adiknya sudah berantakan.

"Kakak korban mendapati kancing baju adiknya sudah terlepas. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku selama ini," imbuh Iptu Andi.

Baca Juga: Kedok Pinjam Charger, Pria di Sendang Tulungagung Cabuli Pelajar SMA, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka M ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 dan atau 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polres Tulungagung mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, meskipun pelakunya adalah orang yang dikenal dekat atau tetangga sendiri. (bac/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pencabulan anak #sumbergempol #polres tulungagung #kakek