Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terbongkar! Komplotan Bobol Minimarket di Tulungagung Ditangkap, Gunakan Modus Rusak Tembok dan Gasak Rokok hingga Perhiasan

Rahiiq Al Bachri • Selasa, 14 April 2026 | 11:23 WIB
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pelaku curat yang menyasar toko modern.(ILUSTRASI FREEPIK/RAWPIXEL.COM)
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pelaku curat yang menyasar toko modern.(ILUSTRASI FREEPIK/RAWPIXEL.COM)

RADAR TULUNGAGUNG - Aksi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko modern di wilayah Tulungagung akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan pelaku yang beraksi dengan modus merusak tembok bangunan untuk masuk ke dalam toko.

Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni Alfamart Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, dan Alfamart Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) dan Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat situasi lingkungan masih sepi dan aktivitas warga belum ramai.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GI, 56; S, 61; dan R, 51.

Baca Juga: Kasus Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Proses Hukum Kini Ditangani Denpom Madiun

Seluruhnya merupakan warga wilayah Malang dan telah lama beroperasi dengan pola kejahatan serupa.

Pelaku ini berkeliling terlebih dahulu untuk melakukan survei. Mereka mencari toko yang memiliki akses tembok samping atau belakang yang relatif sepi dan minim pengawasan, terang IPTU Andi.

Setelah menentukan target, para pelaku menjalankan aksinya pada dini hari. Dengan membawa berbagai peralatan, mereka merusak tembok bangunan menggunakan alat seperti palu, linggis, dan bor manual hingga berhasil membuat lubang untuk masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengambil barang-barang yang mudah dijual kembali, seperti rokok berbagai merek, uang tunai, dan juga perhiasan yang ditemukan di lokasi, imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Resmob Macan Agung.

Baca Juga: Oknum Anggota TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Minta Maaf

Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Malang.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dengan melibatkan tim gabungan, yakni Resmob Singo Polres Batu, Resmob Polresta Malang Kota, serta Unit Reskrim Polsek Sukun. Sinergi antarwilayah ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut.

Pelaku GI diamankan terlebih dahulu di sebuah rumah kos di wilayah Comboran, Kota Malang, sekitar pukul 18.15 WIB.

Dari lokasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian.

Selanjutnya, petugas bergerak cepat menangkap pelaku R di kediamannya di wilayah Sukun sekitar pukul 20.00 WIB. Tak berselang lama, pelaku S juga berhasil diringkus di pinggir jalan kawasan Sukun pada pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Boyolangu Tulungagung, Uang Rp 100 Juta Milik Pemilik Toko Raib Diduga Dibobol Dini Hari

Ketiganya kami amankan dalam waktu yang berdekatan pada hari yang sama. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, jelas IPTU Andi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, rokok dalam jumlah cukup banyak, serta perhiasan emas hasil kejahatan.

Selain itu, turut diamankan seperangkat alat yang digunakan untuk membobol tembok, seperti palu, obeng, linggis, bor manual, dan gergaji.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza tahun 2017 yang digunakan pelaku sebagai sarana mobilitas saat menjalankan aksinya, termasuk untuk mengangkut hasil curian.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa dua dari tiga pelaku, yakni GI dan S, merupakan residivis dalam kasus pencurian. Bahkan, mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.

Baca Juga: Setelah Ringinpitu, Minimarket di Kacangan Ngunut Tulungagung Jadi Sasaran Pencurian, Polisi Periksa CCTV dan Saksi

Pengakuan sementara, mereka juga pernah beraksi di wilayah Tulungagung pada tahun 2025 dengan modus yang sama, yaitu merusak tembok bangunan, ungkapnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan komplotan ini terlibat dalam aksi pencurian di daerah lain.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Polres Tulungagung mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik toko modern dan ritel, untuk meningkatkan kewaspadaan.

Penguatan sistem keamanan seperti pemasangan CCTV, alarm, serta patroli rutin di lingkungan sekitar dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, pungkas IPTU Andi. (bac/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#curat #minimarket #pencurian #polres tulungagung