RADAR TULUNGAGUNG – Modus penipuan online kembali memakan korban di wilayah Tulungagung.
Kali ini, pelaku memanfaatkan pesanan fiktif dalam jumlah besar untuk mengelabui korban hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Unit Satreskrim Polsek Tulungagung Kota, jajaran Polres Tulungagung, dan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang terjadi di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, tersebut.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Fajar I.N.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/4). Saat itu, ibu korban, Indasah, menerima pesanan 85 bungkus nasi goreng melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.
Tanpa curiga, korban memproses pesanan tersebut. Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer senilai Rp 1.805.000.
Karena merasa menerima kelebihan pembayaran, korban mengembalikan Rp 700 ribu kepada pelaku.
“Setelah itu, pelaku kembali mengarahkan korban untuk melakukan transaksi melalui QRIS dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, uang korban sebesar Rp 1.805.000 justru keluar dari rekening,” jelas Iptu Nanang, Minggu (12/4).
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengecek saldo rekeningnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Operasi yang dipimpin Panit I IPTU Prasetyo Adi berhasil mengamankan pelaku berinisial AD, 27, warga Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 01.15 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, bukti transfer melalui aplikasi BRImo, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Nanang.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang kian beragam, terutama yang mengatasnamakan instansi tertentu.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan setiap transaksi benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan uang guna menghindari kerugian serupa. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri