RADAR TULUNGAGUNG – Aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di wilayah Tulungagung berujung pada penggerebekan aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi, Selasa (14/4) sekitar pukul 22.40 WIB.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TS, 30, warga Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan EKW, 37, warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan sekaligus penyebaran konten bermuatan pornografi dari dalam kamar hotel.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Warga mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dan mengarah pada pelanggaran hukum.
“Informasi dari masyarakat, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Anggota kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah dirasa cukup bukti, kami lakukan penindakan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” jelasnya, Rabu (15/4).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi konten tersebut.
Barang bukti itu antara lain dua unit telepon genggam serta satu buah tripod.
Rinciannya, 1 unit handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna gold dan 1 unit handphone Oppo Reno 14 warna gold.
Selain itu, satu tripod warna hitam juga turut diamankan, yang diduga digunakan sebagai alat bantu perekaman video.
“Barang bukti ini sedang kami dalami, termasuk isi dari perangkat elektronik yang diamankan. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya distribusi konten melalui platform digital,” imbuh Kapolsek.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikembangkan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun jaringan distribusi yang lebih luas, baik di dalam maupun luar daerah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri