RADAR TULUNGAGUNG – Dua terdakwa perkara korupsi, Reni Budi Kristanti dan Yudi Rahmawan, dituntut lima tahun pidana atas kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair.
Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair.
Hal tersebut terjadi dalam sidang tuntutan digelar pada Senin (20/4) terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi.
“Reni juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,76 miliar lebih,” jelas Roni.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar yang dilakukan bersama terdakwa lainnya.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, terdakwa Yudi Rahmawan juga dituntut lima tahun penjara. Ia dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Untuk Yudi, uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp2,46 miliar lebih,” imbuh Roni.
Besaran tersebut juga merupakan bagian dari total kerugian negara yang sama, yakni Rp4,3 miliar. Dengan mekanisme yang sama, apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan ini sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan subsidair terpenuhi, meski dakwaan primair tidak terbukti.
Saat ini, kedua terdakwa masih tetap ditahan sambil menunggu langkah hukum lanjutan.(sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri