Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Dituntut Penjara 5 Tahun

Sandy Sri Yuwana • Jumat, 24 April 2026 | 10:12 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak dituntut 5 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak dituntut 5 tahun penjara.

RADAR TULUNGAGUNGDua terdakwa perkara korupsi, Reni Budi Kristanti dan Yudi Rahmawan, dituntut lima tahun pidana atas kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair.

Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. 

Hal tersebut terjadi dalam sidang tuntutan digelar pada Senin (20/4) terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi.

Baca Juga: Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SKTM RSUD dr Iskak dan Desa Tanggung Lengkap, Langsung Diserahkan ke JPU

“Reni juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,76 miliar lebih,” jelas Roni.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,3 miliar yang dilakukan bersama terdakwa lainnya.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sementara itu, terdakwa Yudi Rahmawan juga dituntut lima tahun penjara. Ia dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyalahgunaan SKTM di RSUD dr Iskak, Belum Ada Pelimpahan Berkas

“Untuk Yudi, uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp2,46 miliar lebih,” imbuh Roni.

Besaran tersebut juga merupakan bagian dari total kerugian negara yang sama, yakni Rp4,3 miliar. Dengan mekanisme yang sama, apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan ini sekaligus menegaskan bahwa majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan subsidair terpenuhi, meski dakwaan primair tidak terbukti.

Saat ini, kedua terdakwa masih tetap ditahan sambil menunggu langkah hukum lanjutan.(sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#korupsi #Kejari Tulungagung #sktm #rsud dr iskak