RADAR TULUNGAGUNG - Kepercayaan yang diberikan IR, 34, kepada tetangga kosnya sendiri berbuah petaka.
Niat hati menitipkan sang buah hati yang masih berusia 17 bulan demi tuntutan pekerjaan, balita berinisial B tersebut justru nyaris hilang dari jangkauan setelah dibawa lari melintasi pulau.
Pelarian GH, 42, perempuan asal Lampung yang membawa kabur balita itu, akhirnya berhasil dijegal kepolisian saat bus yang ditumpanginya melintas di wilayah Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan IR pada Rabu (6/5).
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Dituntut Penjara 5 Tahun
Pelaku GH awalnya menawarkan jasa untuk mengasuh korban secara sukarela karena kedekatan mereka sebagai tetangga kos di wilayah Kecamatan Ngunut.
Namun, kebaikan tersebut rupanya hanya kedok untuk menguasai korban secara sepihak.
"Motif tersangka adalah untuk menguasai anak tersebut dan membawanya pulang ke Lampung. Pelaku sudah berniat meninggalkan Tulungagung secara permanen, terbukti dari seluruh barang pribadinya yang sudah dikemas," ujar Iptu Andi Wiranata dalam press release pada Jumat (8/5).
Menurut dia, drama pelarian ini terendus saat IR mulai menaruh curiga, karena setiap ingin menemui anaknya, pelaku selalu berdalih korban sedang tidur.
Baca Juga: Mediasi Buntu, Ibu di Tulungagung Laporkan Nenek yang Diduga Kuasai Anaknya
Puncaknya pada Rabu siang, melalui video call, pelaku mengaku sedang mengajak korban jalan-jalan. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sudah berada di dalam bus menuju Lampung sejak pukul 10.00 WIB.
"Niatnya sudah bulat untuk memiliki anak tersebut. Tersangka memiliki tiga anak di Lampung dan berniat merawat korban di sana sebagai miliknya sendiri," tambah Iptu Andi.
Lebih lanjut, Iptu Andi menyebutkan bahwa telah mengantongi bukti kuat berupa tiket perjalanan bus dan riwayat komunikasi.
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah HP milik tersangka yang berisi screenshot percakapan dengan pelapor serta tiket bus PO Handoyo," jelasnya.
Setelah pengejaran cepat lintas provinsi, kepolisian akhirnya berhasil menyelamatkan korban.
"Anak saat ini sudah kembali ke pangkuan ibu kandungnya dalam kondisi sehat dan aman setelah mendapat pendampingan dari UPTD PPA," tutup Iptu Andi dalam kutipan keempatnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Afandi, memberikan penegasan terkait proses hukum yang menjerat GH.
"Benar adanya bahwa Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial GH, warga Lampung, terkait dugaan membawa pergi anak di bawah umur tanpa seizin orang tua," ungkapnya.
Iptu Ahmad juga menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi perlindungan anak.
"Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," tegasnya singkat menutup keterangan.
Kini, GH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri