Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Vonis 7 Tahun Direktur Perusahaan Media Diprotes, Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Anggi Septian A.P. • Senin, 11 Mei 2026 | 11:33 WIB
Vonis 7 tahun dua direktur dalam kasus pengadaan Chromebook Lombok Timur dipersoalkan. Kuasa hukum menilai putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan.
Vonis 7 tahun dua direktur dalam kasus pengadaan Chromebook Lombok Timur dipersoalkan. Kuasa hukum menilai putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan.

Mataram – Vonis tujuh tahun penjara terhadap dua direktur perusahaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur menuai protes dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Kedua terdakwa, yakni Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara, yakni sebesar Rp3,2 miliar kepada Libert Hutahaean dan Rp534 juta kepada Lia Anggawari.

Jika tidak dibayar, keduanya akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun enam bulan.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, menilai putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pengadaan Chromebook tahun anggaran 2022 tersebut tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, nilai realisasi atau manfaat yang diterima negara dalam proyek pengadaan tersebut telah sesuai dengan kontrak serta regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut keuntungan bisnis atau margin yang diperoleh distributor dan penyedia tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.

 

“Keuntungan bisnis yang diperoleh pelaku usaha justru dianggap sebagai kerugian negara. Hal ini sangat tidak logis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti penggunaan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan jaksa dalam persidangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Menurutnya, sesuai ketentuan hukum, pihak yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kuasa hukum juga mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, metode yang digunakan tidak lazim karena menghitung selisih antara nilai kontrak dan harga pokok distributor.

Padahal, menurutnya, perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan metode Net Loss, yakni menghitung selisih antara nilai kontrak yang dikeluarkan negara dengan nilai manfaat riil yang diterima negara.

Dalam perkara ini, ia menilai nilai manfaat riil yang diterima negara sama dengan nilai kontrak pengadaan sebesar Rp26,27 miliar, sehingga tidak terdapat selisih yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Selain itu, dalam persidangan juga disebutkan bahwa proses pengadaan telah sesuai regulasi, mulai dari harga yang tidak melebihi harga yang ditetapkan pemerintah, hingga spesifikasi barang yang sesuai dengan ketentuan Permendikbud.

Pihak kuasa hukum juga menilai proses hukum dalam perkara ini terkesan diskriminatif karena sejumlah pihak yang disebut turut memperoleh keuntungan dalam pengadaan tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perkara ini, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan pelanggaran pidana.

“Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengadaan perangkat pendidikan digital untuk sekolah-sekolah.

Hingga kini, pihak kuasa hukum masih menyiapkan langkah lanjutan terkait upaya hukum atas putusan tersebut.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#kasus chromebook lombok timur #vonis direktur pt temprina #libert hutahaean #lia anggawari #pengadaan laptop dikbud lombok timur