RADAR TULUNGAGUNG - Kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi area steril dan aman ternyata tak luput dari incaran pelaku kriminal.
Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung di Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Tulungagung, menjadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara terencana oleh seorang pemuda asal Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Pelaku diketahui bernama Mohammad Ulin Nuha, 29.
Aksinya yang sempat membuat aparat melakukan pengembangan lintas wilayah akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuknya di salah satu warung kopi wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Selasa (12/5) malam sekitar pukul 21.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Modus yang digunakan tersangka tergolong licin karena memanfaatkan kedekatan dengan lingkungan kantor dan kelengahan petugas jaga.
“Tersangka kami amankan saat berada di salah satu warung kopi masuk wilayah Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa (12/5) malam sekitar pukul 21.15 WIB,” terang IPTU Andi.
Menurut polisi, sebelum melakukan aksi, tersangka diketahui cukup sering nongkrong di sekitar kantor disbudpar.
Dari kebiasaannya itu, pelaku mulai mempelajari pola aktivitas pegawai, situasi keamanan kantor, hingga posisi penyimpanan kunci ruangan.
Saat malam kejadian, tersangka datang membawa minuman keras dan sengaja mengajak petugas jaga minum bersama di pos penjagaan.
Strategi tersebut rupanya berhasil. Setelah penjaga dalam kondisi mabuk berat dan tidak sadarkan diri, pelaku mulai menjalankan aksinya.
Dengan leluasa, tersangka mengambil kunci utama kantor dari dalam pos penjagaan. Dia kemudian masuk ke sejumlah ruangan kerja dan membawa kabur berbagai perangkat elektronik milik dinas.
“Begitu petugas jaga teler, tersangka mengambil kunci akses. Setelah selesai mengambil barang berharga, kuncinya dikembalikan lagi ke pos agar tidak memicu kecurigaan awal,” imbuhnya.
Aksi itu sempat tidak langsung terdeteksi karena posisi kunci telah dikembalikan seperti semula. Petugas jaga yang baru sadar setelah pengaruh alkohol hilang tidak langsung mengetahui bahwa kantor sudah dibobol.
Pihak dinas baru menyadari adanya kehilangan aset beberapa hari kemudian dan melapor ke polisi pada Rabu (6/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa barang curian tidak disimpan di Tulungagung. Untuk mengelabui aparat, tersangka menyembunyikan aset-aset dinas tersebut di rumah rekannya di wilayah Kediri.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke luar daerah sebelum akhirnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
“Aset dinas yang berhasil kami amankan di Kediri meliputi 1 unit PC Axioo MyPC One Pro J5, 1 unit printer Epson L3211, 1 unit scanner Epson warna putih beserta dusbook-nya. Turut kami amankan 1 unit motor Suzuki Bravo nopol AG 4659 R sebagai sarana aksi,” tegas kasat reskrim.
Polisi menilai aksi tersebut sudah dipersiapkan cukup matang. Selain memanfaatkan situasi penjagaan malam yang lengah, tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan barang curian ke wilayah lain agar penyelidikan terhambat.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri