Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sewa Motor Lancar Berbulan-bulan, Pria di Tulungagung Diduga Malah Gadaikan Honda Vario Rental Senilai Rp 6 Juta

Rahiiq Al Bachri • Minggu, 24 Mei 2026 | 11:20 WIB
Sepeda motor rental milik SK, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, digadaikan penyewa senilai Rp 6 juta.(ILUSTRASI AI)
Sepeda motor rental milik SK, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, digadaikan penyewa senilai Rp 6 juta.(ILUSTRASI AI)

RADAR TULUNGAGUNG – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Kalidawir, Tulungagung.

Seorang pria berinisial TS, asal Desa Penjor, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, dilaporkan ke polisi.

Dia diduga menggadaikan sepeda motor rental milik SK, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, senilai Rp 6 juta.

Kapolsek Kalidawir IPTU Bambang Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat terlapor menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2022 warna hitam bernopol AG 2312 RFQ milik korban pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut dia, pada awal masa penyewaan tidak ada hal yang mencurigakan.

Baca Juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Kardus di Sawah Desa Demuk Pucanglaban Tulungagung, Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi

Terlapor disebut rutin membayar uang sewa setiap Minggu sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama korban. 

“Selama masa penyewaan, pembayaran sewa dilakukan lancar setiap hari Minggu sesuai kesepakatan,” ujarnya, Jumat (22/5). 

Karena pembayaran berjalan lancar, korban tidak menaruh rasa curiga terhadap terlapor.

Hingga akhirnya memasuki April 2026, korban mulai merasa ada kejanggalan lantaran kendaraan yang disewakan tidak kunjung dikembalikan. 

“Saat itu korban berencana melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Namun ketika diminta mengembalikan sepeda motor untuk proses pembayaran pajak, terlapor justru sulit dihubungi,” jelasnya.

Baca Juga: Aksi Terencana! Pemuda Asal Ngantru Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung setelah Petugas Jaga Dibuat Mabuk

Tak hanya itu, nomor telepon korban juga diketahui telah diblokir terlapor.

Kondisi tersebut membuat korban semakin curiga dan berupaya mencari keberadaan TS secara langsung. 

Korban kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. 

Korban pun mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Saat ditemui korban, terlapor akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Honda Vario milik korban sudah tidak berada padanya.

Baca Juga: Vonis 7 Tahun Direktur Perusahaan Media Diprotes, Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

TS mengaku kendaraan tersebut telah digadaikan di wilayah Blitar dengan nilai sekitar Rp 6 juta. 

Pengakuan tersebut membuat korban mengalami kerugian cukup besar.

Sebab, nilai kendaraan yang digadaikan diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalidawir untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan di wilayah Blitar. (bac/rka) 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#rental motor #gadai motor #sewa motor #kalidawir #pagerwojo