Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pupuk “Poska” Diduga Ilegal dan Tak Sesuai SNI Beredar di Tulungagung, Ini Modus Pelakunya

Rahiiq Al Bachri • Selasa, 26 Mei 2026 | 10:14 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pupuk ilegal yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Polisi menunjukkan barang bukti pupuk ilegal yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG - Praktik peredaran pupuk ilegal berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tulungagung.

Seorang pria berinisial PRW, 40, warga Lingkungan Jatisari, Desa/Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengedarkan pupuk merek “Poska” tanpa izin resmi edar dari Kementerian Pertanian.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan sak pupuk ilegal yang diduga telah beredar di kalangan petani Tulungagung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran pupuk mencurigakan sejak Maret 2026.

Baca Juga: Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian Uang di Kutoanyar Tulungagung, Pelaku Diamankan Saat Nongkrong di Kafe

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba menjelaskan, petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) kemudian melakukan penyelidikan hingga menerapkan metode undercover buy untuk memastikan praktik tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan sekitar 40 sak pupuk ilegal saat transaksi berlangsung,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan gudang penyimpanan pupuk di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui memesan pupuk sebanyak 7 ton dari sebuah pabrik di Gresik sejak Agustus 2024.

Baca Juga: KDRT di Tulungagung, Korban Alami Luka Akibat Lemparan Toples dan Dugaan Pemukulan oleh Suami

Menurut Andi, modus yang digunakan tersangka yakni memesan pupuk dengan merek “Poska” sesuai permintaannya sendiri kepada pihak produsen.

Padahal, legalitas resmi yang dimiliki pabrik tersebut tercatat untuk produk bermerek “Grand Matok”.

“Tersangka mencari keuntungan pribadi dengan menjual pupuk yang tidak memiliki legalitas edar sesuai ketentuan,” jelasnya.

Hasil uji laboratorium di Surabaya juga menunjukkan kandungan pupuk tersebut tidak memenuhi standar mutu dan berada di bawah standar nasional Indonesia (SNI).

Kondisi itu dinilai berpotensi merugikan petani karena kualitas produk tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sewa Motor Lancar Berbulan-bulan, Pria di Tulungagung Diduga Malah Gadaikan Honda Vario Rental Senilai Rp 6 Juta

Dalam praktiknya, tersangka membeli pupuk nonsubsidi tersebut seharga Rp 70 ribu per sak dari produsen.

Selanjutnya, pupuk dijual kembali kepada petani dan sejumlah pembeli di Tulungagung dengan harga Rp 110 ribu per sak.

Dari selisih harga tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan Rp 40 ribu untuk setiap sak yang terjual.

Selain pupuk siap edar, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa nota transaksi penjualan, print out rekening koran, hingga dokumen legalitas perusahaan dari pihak produsen di Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Kardus di Sawah Desa Demuk Pucanglaban Tulungagung, Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi

Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Kediri Raya, Farhan Mustofa, menegaskan bahwa pupuk yang disita bukan bagian dari produk resmi milik Pupuk Indonesia, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Dia menjelaskan, produk resmi perusahaan menggunakan merek “Phonska” dengan tambahan huruf N serta dilengkapi nomor izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

“Kalau produk resmi menggunakan nama Phonska dan memiliki izin edar yang jelas,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, PRW kini harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung. Tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.(bac/c1/rka) 

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pupuk ilegal #poska #phonska #blitar #petani