RADAR TULUNGAGUNG - Aksi pembobolan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulungagung.
Seorang penjahit asal Kecamatan Ngantru, Tulungagung, berinisial MUA, 29, diamankan polisi setelah terbukti mencuri sejumlah aset elektronik milik dinas.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan barang curian ternyata digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, total barang hasil curian yang berhasil dijual pelaku mencapai sekitar Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Pupuk “Poska” Diduga Ilegal dan Tak Sesuai SNI Beredar di Tulungagung, Ini Modus Pelakunya
Kemudian, uangnya dipakai tersangka untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil penjualan barang-barang ini dibelilah satu unit sepeda motor sekitar Rp 2 juta, sedangkan sisanya sudah habis untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (25/6).
Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pembobolan kantor disbudpar pada Rabu (6/5). Dalam aksinya, pelaku diketahui memiliki modus cukup licin.
MUA yang sehari-hari bekerja di sekitar lokasi kantor dinas disebut telah mengamati pola aktivitas petugas jaga.
“Dia bekerja di sekitar kantor disbudpar,” tambahnya.
Pelaku kemudian mendekati petugas dan mengajak minum minuman keras hingga kondisi penjagaan melemah. Saat situasi lengah, pelaku mengambil kunci ruangan dan masuk ke dalam kantor untuk membawa sejumlah barang elektronik.
“Dia sudah hafal pola kegiatan petugas jaga. Ketika lengah diambil kuncinya, dibuka ruangannya, lalu setelah itu dikembalikan lagi,” jelas Andi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set PC merek Axioo, 1 unit televisi, 1 printer, serta 1 scanner milik Disbudpar Tulungagung.
Baca Juga: KDRT di Tulungagung, Korban Alami Luka Akibat Lemparan Toples dan Dugaan Pemukulan oleh Suami
Polisi memastikan aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku tanpa keterlibatan petugas jaga maupun orang dalam kantor.
“Atas hasil pemeriksaan sementara tidak ada keterlibatan petugas. Semua murni dilakukan pelaku sendiri,” tegasnya.
Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri