RADAR TULUNGAGUNG – Kasus motor digadaikan di Tulungagung kembali terungkap. Seorang pria berinisial A.Y.I, warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya yang sebelumnya dipinjam dengan alasan untuk menemui seseorang.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi setelah berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.
Sebelumnya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas usai kasus motor digadaikan di Tulungagung tersebut dilaporkan korban.
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Puji Hartanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S, 51, warga Botoran Timur, Kelurahan Botoran. Tulungagung.
Korban melaporkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya dipinjam seseorang yang telah dikenalnya, namun tidak kunjung dikembalikan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beige tahun 2014 dengan nomor polisi AG 2528 RAK.
"Pelaku beralasan meminjam kendaraan untuk menemui temannya dan hanya digunakan sebentar," ujar Kompol Puji Hartanto, Senin (22/6).
Karena sudah saling mengenal, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan kendaraan beserta kuncinya. Namun hingga sore hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku dan menghubunginya. Karena tidak berhasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga hendak menuju Banyuwangi menggunakan Bus Harapan Baru.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat bus yang ditumpanginya berada di Terminal Blitar.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy AG 2528 RAK, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, serta surat keterangan kredit kendaraan dari UD Podorejo Motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan milik korban diketahui telah digadaikan oleh pelaku tanpa seizin pemiliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
Polisi masih mendalami lebih lanjut motif dan rangkaian tindakan yang dilakukan pelaku sebelum akhirnya berhasil ditangkap.(bac/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri