Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Griya Kanjengan Rp 10,5 Miliar

Rahiiq Al Bachri • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:20 WIB
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, hari ini (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, hari ini (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

TULUNGAGUNG – Kejari Tulungagung menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mengusut perkara dengan nilai pengadaan mencapai Rp 10,5 miliar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang telah dilakukan Kejari Tulungagung sejak Mei 2026. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah Griya Kanjengan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan senilai Rp 10,5 miliar itu masih berada pada tahap penyidikan umum. Penyidik belum menetapkan adanya kerugian negara karena proses pendalaman masih terus berlangsung.

Baca Juga: Segel Ruangan Dinas PUPR Tulungagung Dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi, Aktivitas ASN Kembali Normal Usai Penggeledahan Kasus OTT

Sekitar 30 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Mei 2026. Selama proses itu, tim penyidik telah meminta keterangan sekitar 30 saksi dari berbagai unsur.

"Sejak Mei 2026, kami sudah melakukan penyidikan. Sampai sekarang sudah sekitar 30 saksi yang kami periksa," ujarnya.

Menurut Roni, saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut. Mereka terdiri atas organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun pihak eksternal yang terlibat dalam transaksi.

"Yang kami periksa antara lain dari BPKAD, Disbudpar, tim pengadaan, pihak penjual tanah, serta pihak-pihak lain yang terkait," katanya.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengurai seluruh rangkaian proses pengadaan tanah secara menyeluruh. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai setiap tahapan kegiatan tersebut.

Baca Juga: KPK Imbau Kepala OPD Pemkab Tulungagung Tidak Keluar Kota Pasca Penggeledahan, Begini Penjelasan Plt Bupati

Dokumen Pengadaan Ikut Diamankan

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah Griya Kanjengan.

Dokumen yang disita mencakup seluruh tahapan administrasi kegiatan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

"Dokumen yang kami amankan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tanah," jelas Roni.

Dalam pendalaman sementara, penyidik juga menaruh perhatian terhadap beberapa aspek yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut.

Salah satunya berkaitan dengan nilai pengadaan tanah serta status aset yang hingga kini belum memiliki Hak Pakai.

"Yang menjadi perhatian kami salah satunya terkait harga dan juga status aset yang sampai saat ini belum terbit Hak Pakai," ungkapnya.

Baca Juga: Parkir Sembarangan Tak Lagi Ditoleransi, 21 Kendaraan di Tulungagung Terjaring Tilang ETLE dalam Operasi Gabungan

Nilai Pengadaan Mencapai Rp 10,5 Miliar

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai kegiatan pengadaan tanah Griya Kanjengan mencapai Rp 10,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 miliar direalisasikan untuk pembelian tanah. Sementara sisanya digunakan untuk biaya jasa notaris/PPAT sebesar Rp 125 juta dan jasa appraisal sekitar Rp 57 juta.

"DPA-nya Rp 10,5 miliar. Realisasi pengadaan tanah sekitar Rp 10 miliar, ditambah biaya notaris PPAT Rp 125 juta, dan appraisal Rp 57 juta," paparnya.

Meski penyidikan telah berjalan, Kejari Tulungagung menegaskan hingga saat ini belum dapat menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan tenaga ahli serta akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

"Soal kerugian negara masih kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan dengan ahli dan BPK," katanya.

Roni menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sudah sampai penyidikan, tetapi masih bersifat umum. Langkah selanjutnya mendalami hasil penyitaan yang sudah kami lakukan," tegasnya.

Ke depan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tanah Griya Kanjengan akan dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Semua pihak yang terkait akan kami klarifikasi," pungkasnya.(bac)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#dugaan korupsi griya kanjengan #pengadaan tanah griya kanjengan #disbudpar tulungagung #bpkad tulungagung #Kejari Tulungagung