Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Status Hak Pakai Tanah Griya Kanjengan Jadi Sorotan Kejari Tulungagung, Nilai Pengadaan Rp 10,5 Miliar Ikut Didalami

Vidya Sajar Fitri • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:22 WIB
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, Selasa (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, Selasa (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

TULUNGAGUNG – Status Hak Pakai tanah Griya Kanjengan menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Selain menyoroti legalitas aset tersebut, penyidik juga mendalami nilai pengadaan tanah yang mencapai Rp 10,5 miliar.

Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Mei 2026. Hingga kini, Kejari Tulungagung masih mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen guna mengurai seluruh tahapan pengadaan tanah secara menyeluruh.

Dalam penyidikan tersebut, status Hak Pakai tanah Griya Kanjengan menjadi perhatian karena hingga saat ini aset yang telah dibeli pemerintah itu disebut belum memiliki Hak Pakai. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menelusuri aspek nilai pengadaan sebagai bagian dari konstruksi perkara.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Griya Kanjengan Rp 10,5 Miliar

Status Hak Pakai dan Nilai Pengadaan Jadi Fokus

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan hasil pendalaman sementara menunjukkan terdapat beberapa aspek yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah nilai pengadaan tanah serta status aset yang hingga kini belum memiliki Hak Pakai.

"Yang menjadi perhatian kami salah satunya terkait harga dan juga status aset yang sampai saat ini belum terbit Hak Pakai," ujarnya.

Menurut Roni, penyidikan masih terus berlangsung sehingga seluruh temuan yang diperoleh akan didalami melalui pemeriksaan saksi maupun dokumen yang telah diamankan penyidik.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi yang berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut.

"Sejak Mei 2026, kami sudah melakukan penyidikan. Sampai sekarang sudah sekitar 30 saksi yang kami periksa," katanya.

Saksi yang dimintai keterangan berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tim pengadaan, pihak penjual tanah, hingga pihak eksternal lain yang ikut terlibat dalam proses transaksi.

"Yang kami periksa antara lain dari BPKAD, Disbudpar, tim pengadaan, pihak penjual tanah, serta pihak-pihak lain yang terkait," jelasnya.

Baca Juga: Parkir Sembarangan Tak Lagi Ditoleransi, 21 Kendaraan di Tulungagung Terjaring Tilang ETLE dalam Operasi Gabungan

Dokumen Pengadaan Turut Disita

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik Kejari Tulungagung juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah Griya Kanjengan.

Dokumen tersebut meliputi seluruh proses administrasi mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.

"Dokumen yang kami amankan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tanah," terang Roni.

Pengamanan dokumen dilakukan untuk membantu penyidik menelusuri seluruh tahapan pengadaan secara utuh. Hasil penyitaan itu juga akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang masih berlangsung.

Roni menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sudah sampai penyidikan, tetapi masih bersifat umum. Langkah selanjutnya mendalami hasil penyitaan yang sudah kami lakukan," tegasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar, Kades Tanggung Tulungagung dan Bendahara Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim Tipikor

Kerugian Negara Masih Dihitung

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai pengadaan tanah Griya Kanjengan mencapai Rp 10,5 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 10 miliar digunakan untuk pembelian tanah. Sementara sisanya dialokasikan untuk biaya jasa notaris/PPAT sebesar Rp 125 juta dan jasa appraisal sekitar Rp 57 juta.

"DPA-nya Rp 10,5 miliar. Realisasi pengadaan tanah sekitar Rp 10 miliar, ditambah biaya notaris PPAT Rp 125 juta, dan appraisal Rp 57 juta," paparnya.

Meski demikian, Kejari Tulungagung menegaskan hingga kini belum dapat menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan tenaga ahli dan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

"Soal kerugian negara masih kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan dengan ahli dan BPK," katanya.

Ke depan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tanah Griya Kanjengan akan dimintai klarifikasi untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Semua pihak yang terkait akan kami klarifikasi," pungkasnya.(*)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pengadaan tanah griya kanjengan #status hak pakai griya kanjengan #dugaan korupsi tulungagunggriya kanjengan rp 10.5 miliar #Kejari Tulungagung