Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dugaan Korupsi Griya Kanjengan Berawal dari Laporan Masyarakat, Kejari Tulungagung Gandeng Ahli dan BPK Hitung Kerugian Negara

Vidya Sajar Fitri • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:32 WIB
Kejari Tulungagung mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah Griya Kanjengan, Selasa (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Kejari Tulungagung mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah Griya Kanjengan, Selasa (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

TULUNGAGUNG – Dugaan korupsi Griya Kanjengan di Kabupaten Tulungagung ternyata berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hingga masuk ke tahap penyidikan.

Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Meski penyidikan telah berjalan sejak Mei 2026, Kejari Tulungagung menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.

Pendalaman masih terus dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses dugaan korupsi Griya Kanjengan, termasuk hasil penyitaan dokumen dan keterangan para saksi.

Dalam proses tersebut, penyidik juga masih mengumpulkan berbagai fakta untuk memperjelas konstruksi perkara. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara bertahap sebelum menentukan kesimpulan terkait dugaan korupsi Griya Kanjengan yang berkaitan dengan pengadaan tanah pada 2022 tersebut.

Baca Juga: Status Hak Pakai Tanah Griya Kanjengan Jadi Sorotan Kejari Tulungagung, Nilai Pengadaan Rp 10,5 Miliar Ikut Didalami

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan perkara itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima kejaksaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sudah sampai penyidikan, tetapi masih bersifat umum. Langkah selanjutnya mendalami hasil penyitaan yang sudah kami lakukan," ujarnya.

Menurut Roni, penyidikan yang dimulai sejak Mei 2026 kini memasuki tahap pendalaman. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah.

"Sejak Mei 2026, kami sudah melakukan penyidikan. Sampai sekarang sudah sekitar 30 saksi yang kami periksa," katanya.

Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tim pengadaan, pihak penjual tanah, hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses transaksi.

"Yang kami periksa antara lain dari BPKAD, Disbudpar, tim pengadaan, pihak penjual tanah, serta pihak-pihak lain yang terkait," jelasnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung pada Senin (30/6). Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Griya Kanjengan Rp 10,5 Miliar

Dokumen Disita, Nilai Pengadaan Rp 10,5 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejari Tulungagung turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah Griya Kanjengan.

Dokumen yang disita mencakup seluruh tahapan administrasi, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

"Dokumen yang kami amankan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tanah," terang Roni.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai pengadaan tanah tersebut mencapai Rp 10,5 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 10 miliar direalisasikan untuk pembelian tanah. Sementara sisanya digunakan untuk jasa notaris/PPAT sebesar Rp 125 juta dan jasa appraisal sekitar Rp 57 juta.

"DPA-nya Rp 10,5 miliar. Realisasi pengadaan tanah sekitar Rp 10 miliar, ditambah biaya notaris PPAT Rp 125 juta, dan appraisal Rp 57 juta," paparnya.

Selain itu, penyidik juga masih menyoroti sejumlah aspek lain yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam, termasuk nilai pengadaan tanah serta status aset yang hingga kini belum memiliki Hak Pakai.

Baca Juga: Forum Komunikasi Mitra SPPG Tulungagung Gelar Aksi Damai, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut dengan Perbaikan Tata Kelola

Kerugian Negara Masih Dihitung Bersama Ahli dan BPK

Meski penyidikan terus berkembang, Kejari Tulungagung menegaskan belum ada kesimpulan mengenai besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut Roni, penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari proses pengadaan tanah tersebut.

"Soal kerugian negara masih kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan dengan ahli dan BPK," katanya.

Pendalaman juga akan terus dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tanah Griya Kanjengan guna memperjelas konstruksi perkara.

"Semua pihak yang terkait akan kami klarifikasi," pungkasnya.(*)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#dugaan korupsi griya kanjengan #pengadaan tanah griya kanjengan #kerugian negara bpk #laporan masyarakat korupsi tulungagung #Kejari Tulungagung