TULUNGAGUNG – Kejari Tulungagung sita dokumen Griya Kanjengan sebagai bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada 2022.
Dokumen yang diamankan mencakup seluruh tahapan administrasi, mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Kejari Tulungagung sita dokumen Griya Kanjengan setelah penyidikan yang dimulai sejak Mei 2026 memasuki tahap pendalaman.
Selain menyita dokumen, penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut.
Melalui langkah tersebut, Kejari Tulungagung sita dokumen Griya Kanjengan untuk mengurai setiap tahapan pengadaan secara menyeluruh. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri dokumen administrasi serta keterangan para saksi guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah disidik.
Penyitaan Dokumen Jadi Fokus Pendalaman
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan telah berlangsung sejak Mei 2026. Hingga kini, sekitar 30 orang telah dimintai keterangan.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, baik organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak eksternal yang terlibat dalam proses transaksi pengadaan tanah.
"Sejak Mei 2026, kami sudah melakukan penyidikan. Sampai sekarang sudah sekitar 30 saksi yang kami periksa," ujarnya.
Menurut Roni, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, antara lain dari BPKAD, Disbudpar, tim pengadaan, pihak penjual tanah, hingga pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut.
Pemeriksaan itu bertujuan mengurai seluruh tahapan pengadaan secara utuh sehingga penyidik memperoleh gambaran lengkap mengenai pelaksanaan kegiatan.
Selain mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
"Dokumen yang kami amankan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban kegiatan pengadaan tanah," jelasnya.
Nilai Pengadaan dan Status Aset Ikut Dikaji
Dalam proses pendalaman, penyidik juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan nilai pengadaan tanah serta status aset yang hingga kini belum memiliki Hak Pakai.
"Yang menjadi perhatian kami salah satunya terkait harga dan juga status aset yang sampai saat ini belum terbit Hak Pakai," ungkap Roni.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai kegiatan pengadaan tanah tersebut mencapai Rp 10,5 miliar.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp 10 miliar direalisasikan untuk pembelian tanah. Sementara sisanya digunakan untuk jasa notaris/PPAT sebesar Rp 125 juta dan jasa appraisal sekitar Rp 57 juta.
"DPA-nya Rp 10,5 miliar. Realisasi pengadaan tanah sekitar Rp 10 miliar, ditambah biaya notaris PPAT Rp 125 juta, dan appraisal Rp 57 juta," paparnya.
Kerugian Negara Masih Didalami
Meski penyidikan terus berjalan, Kejari Tulungagung menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
"Soal kerugian negara masih kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan dengan ahli dan BPK," katanya.
Roni menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Sudah sampai penyidikan, tetapi masih bersifat umum. Langkah selanjutnya mendalami hasil penyitaan yang sudah kami lakukan," tegasnya.
Ke depan, penyidik memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tanah Griya Kanjengan akan dimintai klarifikasi guna memperjelas konstruksi perkara.
"Semua pihak yang terkait akan kami klarifikasi," pungkasnya.(*)
Editor : Vidya Sajar Fitri