Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kejari Tulungagung Buka Peluang Panggil Kembali Pejabat Terkait Kasus Pengadaan Tanah Dalem Kanjengan, Menunggu Hasil Analisis Dokumen

Sandy Sri Yuwana • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:00 WIB
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, hari ini (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, hari ini (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

TULUNGAGUNG – Kejari Tulungagung membuka peluang memanggil kembali pejabat maupun pihak-pihak yang pernah terlibat dalam proses pengadaan tanah Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 apabila hasil analisis dokumen yang kini sedang dipelajari menunjukkan perlunya klarifikasi tambahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan yang hingga kini masih terus berlangsung.

Dalam proses penyidikan tersebut, Kejari Tulungagung masih menelaah berbagai dokumen yang disita saat penggeledahan di sejumlah instansi.

Hasil pemeriksaan dokumen itu akan menjadi dasar untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan kembali guna memperjelas konstruksi perkara.

Sejauh ini, Kejari Tulungagung belum mengerucutkan dugaan penyimpangan pada satu tahapan tertentu.

Penyidik masih mempelajari seluruh dokumen untuk mengetahui titik awal persoalan sekaligus menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Baca Juga: Sejarah Griya Dalem Kanjengan Tulungagung, Rumah Bersejarah Penyimpanan Tombak Kanjeng Kyai Upas

Analisis Dokumen Jadi Dasar Pemanggilan Kembali

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil kembali sejumlah pejabat yang menjabat saat proses pengadaan tanah berlangsung maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut dia, keputusan itu sepenuhnya bergantung pada hasil analisis terhadap dokumen-dokumen yang telah diamankan penyidik.

"Nama-nama itu nanti akan terlihat dari hasil pemeriksaan dokumen. Kami tentu akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Roni menjelaskan, hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu menjadi pintu masuk penting bagi penyidik dalam memetakan konstruksi perkara.

Berbagai dokumen yang berhasil diamankan kini tengah dipelajari secara mendalam untuk mengetahui letak dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Menurutnya, penyidik belum menyimpulkan apakah persoalan muncul pada tahap tertentu. Namun, seluruh kemungkinan masih terus didalami berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Sita Dokumen Pengadaan Tanah Griya Kanjengan, Seluruh Tahapan Transaksi Dugaan Korupsi Diusut

Puluhan Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Selain meneliti dokumen, penyidik juga telah meminta keterangan kepada 30 orang dari berbagai unsur yang terlibat dalam proses pengadaan tanah Dalem Kanjengan.

Mereka berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah maupun pihak eksternal yang memiliki hubungan dengan proses pengadaan tersebut.

Roni menyebutkan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan antara lain berasal dari Disbudpar, BPKAD, BPN, Bappeda, notaris, appraisal, ahli waris, penjual tanah, perangkat Kelurahan Kepatihan, hingga Kecamatan Tulungagung.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut belum menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan apabila analisis dokumen mengarah pada kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.

Penyidik juga masih mempelajari dokumen hasil penggeledahan untuk mengetahui secara rinci alur pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan tanah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Griya Kanjengan Berawal dari Laporan Masyarakat, Kejari Tulungagung Gandeng Ahli dan BPK Hitung Kerugian Negara

Penyidikan Masih Berjalan Tanpa Target Penetapan Tersangka

Roni mengatakan dokumen yang kini dianalisis tidak hanya berupa administrasi umum, tetapi juga meliputi surat permohonan, usulan penganggaran, hingga dokumen lain yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan tanah.

Berkas-berkas tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai proses perencanaan, penganggaran, hingga pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

Apabila dari hasil analisis ditemukan indikasi penyimpangan pada tahap penganggaran, penyidik akan memperdalam aspek tersebut, termasuk mekanisme persetujuan yang melibatkan legislatif.

"Kalau memang nanti ditemukan persoalan di tahap penganggaran, tentu pendalaman akan mengarah ke sana. Tapi saat ini masih kami pelajari," jelas Roni.

Meski penyidikan terus berjalan, Kejari Tulungagung belum menetapkan target waktu untuk mengungkap tersangka.

Menurut Roni, proses tersebut masih membutuhkan pendapat dari berbagai ahli, mulai bidang pengadaan tanah hingga keuangan negara.

Ia menegaskan penyidik mengedepankan kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Kalau harapan kami tentu secepatnya selesai. Tapi perkara seperti ini membutuhkan pendapat berbagai ahli sehingga memerlukan waktu. Yang jelas, kami bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan data yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Tulungagung melakukan penggeledahan di sejumlah instansi, di antaranya Disbudpar, BPKAD, dan Bappeda.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah Dalem Kanjengan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, yang saat ini digunakan sebagai salah satu kantor Disbudpar Tulungagung. 

Analisis terhadap dokumen-dokumen itu kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil kembali pejabat maupun pihak terkait apabila diperlukan.(sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pengadaan tanah dalem kanjengan #dugaan korupsi dalem kanjengan #pemanggilan kembali pejabat #penyidikan korupsi tulungagung #Kejari Tulungagung