Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

26 Truk Roda Enam Ditilang di Jalur Alternatif Jembatan Gondang 1 di Simpang Pacet, Rambu dan Portal Pembatas Masih Diabaikan

Rahiiq Al Bachri • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:29 WIB
Salah satu sopir truk yang nekat melintasi jalur alternatif Simpang Empat Cabe dikenai sanksi tilang, kemarin.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Salah satu sopir truk yang nekat melintasi jalur alternatif Simpang Empat Cabe dikenai sanksi tilang, kemarin.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

TULUNGAGUNG – Sebanyak 26 truk roda enam ditilang dalam operasi gabungan Satlantas Polres Tulungagung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung setelah kedapatan melintas di jalur alternatif Simpang Pacet yang digunakan selama pembangunan Jembatan Gondang 1. 

Penindakan dilakukan meski di jalur tersebut telah dipasang rambu larangan dan portal pembatas.

Operasi yang digelar Selasa (30/6) itu menyasar kendaraan bertonase besar yang tetap melintasi jalur alternatif di Simpang Empat Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang.

Selain 26 truk roda enam ditilang, petugas Dishub juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan serta bukti lulus uji berkala (KIR).

Penindakan terhadap 26 truk roda enam ditilang menjadi bagian dari upaya penegakan aturan kelas jalan.

Jalur alternatif tersebut hanya diperuntukkan sebagai akses sementara selama pembangunan Jembatan Gondang I dan tidak sesuai untuk dilalui kendaraan roda enam ke atas.

Baca Juga: Empat Portal Pembatas Sudah Terpasang, Dishub Tulungagung Targetkan 11 Titik di Jalur Alternatif Jembatan Gondang 1–Kauman

Truk Tetap Melintas Meski Sudah Ada Larangan

KBO Satlantas Polres Tulungagung IPTU Ahmad Zainudin menegaskan bahwa jalur alternatif Simpang Pacet memang bukan diperuntukkan bagi kendaraan roda enam maupun kendaraan bertonase besar.

Kondisi kelas jalan dinilai tidak sesuai sehingga penggunaan jalur tersebut dibatasi.

"Penindakan ini ditujukan kepada kendaraan roda enam ke atas yang masih nekat memasuki jalur Simpang Pacet. Jalur tersebut memang bukan peruntukannya dan tidak sesuai dengan kelas jalannya," ujarnya.

Meski telah tersedia rambu larangan dan portal pembatas, pelanggaran masih ditemukan saat operasi berlangsung. Kendaraan yang ditindak didominasi truk pengangkut pasir, kayu, dan material bangunan.

Menurut Zainudin, seluruh kendaraan yang melanggar dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan mengenai pelanggaran kelas jalan. Pada saat yang sama, petugas Dishub melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan dan kelengkapan uji KIR.

"Ada sekitar 26 kendaraan yang sudah kami tilang. Semua diperlakukan sama dengan pelanggaran kelas jalan. Rekan-rekan Dishub juga melakukan pemeriksaan KIR serta kelengkapan kendaraan," katanya.

Baca Juga: Evaluasi Penutupan Jembatan Gondang 1 Tulungagung: Jalan, Drainase, hingga Gapura Rusak Akibat Truk Masuk Jalur Alternatif

Penindakan Dilakukan Setelah Tahapan Persuasif

Zainudin menjelaskan, penegakan hukum dilakukan setelah berbagai langkah persuasif ditempuh bersama pemerintah daerah dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).

Sebelum penilangan diterapkan, pihak terkait telah menggelar sosialisasi kepada pengusaha angkutan maupun para sopir. Selain itu, rambu larangan juga dipasang di 32 titik sebagai pemberitahuan agar kendaraan bertonase besar tidak menggunakan jalur alternatif tersebut.

Petugas juga sempat memutar balik kendaraan yang melanggar dan memberikan imbauan secara persuasif. Namun karena pelanggaran masih terus terjadi, akhirnya dipasang portal pembatas di jalur tersebut.

"Kami sudah melaksanakan tahapan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi, rapat koordinasi, mengundang para pengusaha angkutan dan sopir, kemudian memasang rambu di 32 titik. Saat masih ada pelanggaran, kami hanya memutar balik kendaraan dan memberikan imbauan secara persuasif. Baru setelah itu dilakukan pemasangan portal," jelasnya.

Baca Juga: Dishub Tulungagung Pasang Portal Pembatas Tinggi Kendaraan di Jalur Alternatif Jembatan Gondang 1, Truk Besar Kini Tak Bisa Melintas

Operasi Akan Terus Dilaksanakan Selama Pembangunan Jembatan

Satlantas Polres Tulungagung memastikan operasi penertiban kendaraan bertonase besar akan terus dilakukan selama proses pembangunan Jembatan Gondang 1 masih berlangsung.

Menurut Zainudin, lokasi operasi nantinya tidak akan terpaku pada satu titik. Penertiban akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan lokasi pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.

"Penertiban akan kami lakukan secara berkala dan konsisten. Kalau setelah evaluasi masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak lagi dan lokasi operasi akan berpindah sesuai titik pelanggaran," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penindakan bukan ditujukan untuk mempersulit pengemudi maupun pelaku usaha angkutan.

Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan berat kembali menggunakan jalur yang sesuai dengan kelas jalannya sekaligus mencegah kerusakan jalur alternatif yang saat ini menanggung beban lalu lintas selama pembangunan Jembatan Gondang 1.

"Penindakan ini bukan untuk mencari permasalahan dengan siapa pun. Tujuannya semata-mata memberikan efek jera agar kendaraan kembali ke jalur yang sesuai kelas jalannya," pungkasnya.(bac)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#jembatan gondang 1 #26 truk roda enam ditilang #simpang pacet #dishub Tulungagung #satlantas polres tulungagung