Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

30 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Dalem Kanjengan Tulungagung

Vidya Sajar Fitri • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:27 WIB
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, Selasa (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, Selasa (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

 

TULUNGAGUNG – Sebanyak 30 orang dari berbagai instansi dan pihak eksternal telah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah penelusuran awal dugaan penyimpangan dalam kasus pengadaan tanah Dalem Kanjengan, termasuk kemungkinan terjadi sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.

Seluruh keterangan dari 30 saksi tersebut akan dikaitkan dengan hasil analisis dokumen yang telah diamankan.

Kejari Tulungagung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan pihak ini masih terus berkembang seiring kebutuhan penyidikan untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Dalami Dokumen Sitaan, Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah Dalem Kanjengan dari Tahap Awal

30 Saksi dari Berbagai Instansi dan Pihak Terkait

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan bahwa 30 orang dari berbagai instansi dan pihak eksternal telah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan.

Mereka berasal dari berbagai unsur yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Para saksi tersebut di antaranya berasal dari Disbudpar, BPKAD, BPN, Bappeda, notaris, appraisal, ahli waris, penjual tanah, perangkat Kelurahan Kepatihan, hingga Kecamatan Tulungagung.

"Yang sudah kami mintai keterangan di antaranya dari Disbudpar, BPKAD, BPN, Bappeda, notaris, appraisal, ahli waris, penjual tanah, perangkat Kelurahan Kepatihan, hingga Kecamatan Tulungagung," ujar Roni saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Menurutnya, seluruh keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap alur proses pengadaan tanah yang kini tengah didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Dalem Kanjengan Beralih Fungsi Jadi Perkantoran, Status Situs Bersejarah Tulungagung Tetap Dipertahankan

Pendalaman Dokumen Jadi Kunci Penyidikan

Selain memeriksa 30 orang saksi, penyidik juga tengah mendalami dokumen yang diamankan saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Dokumen tersebut dinilai menjadi pintu masuk untuk memetakan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah Dalem Kanjengan.

Roni menjelaskan, hasil penggeledahan itu kini sedang dianalisis secara mendalam untuk melihat apakah terdapat persoalan sejak tahap perencanaan maupun penganggaran.

“Kemarin setelah penggeledahan, kami menemukan dan telah membawa sejumlah dokumen. Sekarang sedang kami pelajari. Dari dokumen itu nanti akan terlihat sebenarnya persoalannya berada di mana,” katanya.

Penyidik masih belum mengerucutkan dugaan pada satu tahapan tertentu. Namun, seluruh kemungkinan tetap dibuka, termasuk potensi penyimpangan dalam proses penganggaran yang dapat melibatkan mekanisme persetujuan di tingkat legislatif.

Baca Juga: Jamasan Pusaka di Dalem Kanjengan Tetap Digelar, Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Tak Terganggu Penyidikan Korupsi

Kemungkinan Pemeriksaan Tambahan Masih Terbuka

Seiring perkembangan penyidikan, Kejari Tulungagung juga membuka peluang memanggil kembali sejumlah pihak tambahan.

Pemanggilan itu akan dilakukan jika hasil analisis dokumen menunjukkan adanya kebutuhan klarifikasi lanjutan.

Nama-nama yang akan dipanggil, kata Roni, akan terlihat berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang sedang berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dokumen yang diamankan penyidik juga mencakup surat permohonan, usulan penganggaran, hingga administrasi lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan tanah bernilai miliaran rupiah itu.

Meski demikian, hingga saat ini Kejari belum menetapkan target waktu penetapan tersangka karena proses penyidikan masih membutuhkan pendapat dari berbagai ahli, termasuk di bidang pengadaan tanah dan keuangan negara.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Buka Peluang Panggil Kembali Pejabat Terkait Kasus Pengadaan Tanah Dalem Kanjengan, Menunggu Hasil Analisis Dokumen

Penyidikan Masih Berjalan Secara Profesional

Roni menegaskan bahwa Kejari Tulungagung bekerja berdasarkan alat bukti dan data yang ada. Penyidikan dilakukan secara hati-hati agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

“Kalau harapan kami tentu secepatnya selesai. Tapi perkara seperti ini membutuhkan pendapat berbagai ahli sehingga memerlukan waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Tulungagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi, termasuk Disbudpar, BPKAD, dan Bappeda.

Dari kegiatan itu, berbagai dokumen terkait pengadaan tanah Dalem Kanjengan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung berhasil diamankan dan kini menjadi fokus utama penyidikan.(*)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pengadaan tanah dalem kanjengan #30 saksi diperiksa #dugaan korupsi tulungagung #disbudpar bpkad tulungagung #Kejari Tulungagung