TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 kepada aparat penegak hukum (APH).
Pemerintah daerah juga menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Pernyataan ini disampaikan di tengah berjalannya penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan yang masih ditangani Kejari Tulungagung. Pemkab memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
Karena itu, seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau proses hukumnya, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Bagaimana SOP yang berlaku di APH, kita ikuti saja,” ujarnya.
Baca Juga: 30 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Dalem Kanjengan Tulungagung
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Pemkab yang tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya mengikuti mekanisme yang berlaku di APH.
Selain menyerahkan proses hukum kepada APH, Pemkab Tulungagung juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan maupun dokumen oleh penyidik Kejari Tulungagung.
Ahmad Baharudin menegaskan bahwa Pemkab akan mengikuti seluruh proses sesuai kebutuhan penyidikan. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan yang ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan mekanisme serta administrasi pengadaan tanah, bukan pada pemanfaatan lokasi Dalem Kanjengan.
“Yang menjadi persoalan itu bukan lokasinya, tetapi prosesnya, administrasinya,” jelasnya.
Meski proses hukum berlangsung, Pemkab memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Salah satunya termasuk agenda jamasan pusaka yang tetap digelar di kawasan Dalem Kanjengan sesuai jadwal.
Menurut Ahmad Baharudin, tidak ada alasan untuk menghentikan pelayanan maupun kegiatan budaya kepada masyarakat hanya karena adanya proses penyidikan.
“Lusa (besok) kan ada jamasan. Tetap jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan Kejari Tulungagung tidak berkaitan dengan keberadaan fisik Dalem Kanjengan, melainkan pada proses pengadaan tanah dan administrasinya. Karena itu, kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan.
“Tidak ada pelayanan yang terganggu,” pungkasnya.(*)
Editor : Vidya Sajar Fitri