TULUNGAGUNG - Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan tidak berkaitan dengan pemanfaatan maupun keberadaan lokasi.
Ia menyebut persoalan yang tengah ditangani aparat penegak hukum murni menyangkut proses dan administrasi pengadaan tanah.
Penegasan ini disampaikan di tengah berjalannya penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 yang masih ditangani Kejari Tulungagung. Pemerintah daerah memastikan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ahmad Baharudin menyatakan Pemkab Tulungagung mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kalau proses hukumnya, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Bagaimana SOP yang berlaku di APH, kita ikuti saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab menghormati seluruh mekanisme hukum yang dijalankan oleh Kejari Tulungagung dalam penanganan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Plt Bupati menekankan bahwa penyidikan Kejari Tulungagung tidak menyasar pemanfaatan ataupun keberadaan fisik Dalem Kanjengan. Menurutnya, fokus penyidikan berada pada mekanisme serta administrasi pengadaan tanah.
Ia juga memastikan bahwa kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, termasuk agenda jamasan pusaka yang tetap digelar di kawasan Dalem Kanjengan sesuai jadwal.
“Lusa (besok) kan ada jamasan. Tetap jalan,” tegasnya.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak melihat alasan untuk menghentikan pelayanan maupun kegiatan budaya yang sudah direncanakan sebelumnya.
Baca Juga: 30 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Dalem Kanjengan Tulungagung
Ahmad Baharudin kembali menegaskan bahwa aktivitas penyidikan tidak berdampak pada operasional pemerintahan maupun pelayanan publik. Pemkab Tulungagung tetap menjalankan tugasnya seperti biasa demi kepentingan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan atau dokumen dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tulungagung.
Menurutnya, roda pemerintahan harus tetap berjalan tanpa terganggu proses hukum yang sedang berlangsung, selama masih dalam koridor yang sesuai.
“Tidak ada pelayanan yang terganggu,” pungkasnya.(*)
Editor : Vidya Sajar Fitri