TULUNGAGUNG – Dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum.
Dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan juga disebut menjadi alarm atas masih lemahnya tata kelola anggaran daerah, khususnya dalam proses pengadaan aset pemerintah.
Pengamat hukum tata negara di Tulungagung, Andreas Andrie Djatmiko, menilai dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung harus dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan anggaran daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, kasus tersebut tidak cukup hanya berakhir pada proses hukum.
Ia menegaskan, dalam dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan, kejaksaan perlu mengungkap seluruh indikasi penyimpangan yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya mark-up anggaran, baik pada harga tanah maupun biaya yang muncul selama proses pengadaan aset pemerintah.
Dugaan Mark-up Perlu Diusut Menyeluruh
Andreas mengatakan, penyidik tidak cukup hanya menelusuri dugaan mark-up harga tanah.
Menurutnya, seluruh biaya yang timbul dalam proses pengadaan juga perlu diteliti agar penanganan perkara benar-benar mampu mengungkap dugaan penyimpangan secara utuh.
"Ada indikasi mark-up anggaran yang harus diungkap kejaksaan. Tidak hanya mark-up harga tanahnya saja, tapi juga harus diteliti mark-up biaya prosesnya," tegas Andreas saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari langkah tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah Dalem Kanjengan.
Dokumen-dokumen tersebut saat ini masih dipelajari penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Pengadaan Aset
Menurut Andreas, dari perspektif hukum administrasi negara, perkara tersebut seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem perencanaan dan penganggaran aset.
Ia menjelaskan, setiap pengadaan aset pemerintah semestinya diawali dengan kajian kebutuhan yang jelas, dilanjutkan penilaian harga atau appraisal secara objektif, hingga mekanisme penganggaran yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Andreas menilai, apabila nantinya penyidikan menemukan adanya selisih harga yang tidak wajar, kondisi itu menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem tata kelola pengadaan aset daerah.
"Kasus ini saya nilai berkorelasi dengan lemahnya sistem tata kelola pengadaan aset daerah, terutama dalam penilaian harga atau appraisal. Jika nantinya terbukti terdapat selisih harga yang tidak wajar, maka ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem penganggaran agar lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.
Dia menambahkan, setiap pengadaan aset yang menggunakan anggaran negara wajib melalui mekanisme perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh tahapan, mulai dari penyusunan usulan anggaran, proses penilaian aset, hingga pelaksanaan pengadaan, harus memiliki dasar administrasi yang kuat.
Penyidikan Diharapkan Perbaiki Sistem Pengelolaan Anggaran
Pria yang juga menjadi dosen di UBhi Tulungagung itu berpandangan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tulungagung memiliki arti lebih luas dibanding sekadar mencari unsur pidana.
Menurutnya, hasil penyidikan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan maupun sistem pengadaan aset agar lebih akuntabel pada masa mendatang.
Di sisi lain, Andreas mengapresiasi langkah Kejari Tulungagung yang menindaklanjuti laporan masyarakat hingga masuk ke tahap penyidikan.
Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong aparatur pemerintah lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah.
Ia berharap penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada proses hukum semata. Lebih dari itu, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan diharapkan menjadi titik awal pembenahan sistem pengelolaan anggaran daerah sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi.
"Harapannya, perkara ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri