Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kasus Dalem Kanjengan Tulungagung Dinilai Harus Menjadi Momentum Evaluasi Sistem Pengadaan Aset dan Penganggaran Pemerintah Daerah

Vidya Sajar Fitri • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:55 WIB
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, Selasa (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Kejari Tulungagung menggeledah kantor BPKAD serta disbudpar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan tahun 2022, Selasa (30/6/2026).(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

 

TULUNGAGUNG – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 dinilai tidak hanya sebatas persoalan penegakan hukum.

Kasus Dalem Kanjengan juga disebut harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengadaan aset dan penganggaran pemerintah daerah yang selama ini dinilai masih memiliki kelemahan.

Pengamat hukum tata negara di Tulungagung, Andreas Andrie Djatmiko, menilai perkara Dalem Kanjengan yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menunjukkan adanya indikasi lemahnya tata kelola anggaran daerah, khususnya dalam proses pengadaan aset pemerintah.

Ia menegaskan, dalam kasus Dalem Kanjengan, terdapat dugaan mark-up anggaran yang tidak hanya menyasar harga tanah, tetapi juga berpotensi terjadi pada biaya proses pengadaan yang turut melekat dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Dalem Kanjengan Tulungagung Jadi Alarm Lemahnya Tata Kelola Anggaran Daerah

Dugaan Mark-Up Jadi Sorotan

Menurut Andreas, kasus Dalem Kanjengan harus diusut secara menyeluruh agar seluruh potensi penyimpangan anggaran dapat terungkap.

Ia menekankan pentingnya penelusuran tidak hanya pada harga tanah, tetapi juga seluruh komponen biaya dalam proses pengadaan.

"Ada indikasi mark-up anggaran yang harus diungkap kejaksaan. Tidak hanya mark-up harga tanahnya saja, tapi juga harus diteliti mark-up biaya prosesnya," tegas Andreas saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah Dalem Kanjengan tahun 2022.

Dokumen itu kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga: Bangunan Asli Dalem Kanjengan Tulungagung Hilang sejak 1970-an, Sebagian Lahannya Kini Jadi Area Komersial

Sistem Pengadaan Aset Dinilai Perlu Dievaluasi

Andreas menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, kasus Dalem Kanjengan harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurutnya, pengadaan aset pemerintah seharusnya diawali dengan kajian kebutuhan yang jelas, dilanjutkan dengan penilaian harga yang objektif, hingga mekanisme penganggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Ia menilai, jika dalam proses penyidikan nantinya ditemukan selisih harga yang tidak wajar, hal tersebut menjadi indikasi kuat bahwa sistem penganggaran dan appraisal masih lemah.

"Kasus ini saya nilai berkorelasi dengan lemahnya sistem tata kelola pengadaan aset daerah, terutama dalam penilaian harga atau appraisal. Jika nantinya terbukti terdapat selisih harga yang tidak wajar, maka ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem penganggaran agar lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengadaan aset yang menggunakan uang negara harus disusun melalui perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mulai dari usulan anggaran, penilaian aset, hingga pelaksanaan pengadaan, semuanya harus memiliki dasar administrasi yang kuat.

Baca Juga: Dalem Kanjengan Diyakini Jadi Bekas Kediaman Bupati Pringgokusumo, Jejak Awal Pemerintahan Tulungagung Masih Terjaga

Penyidikan Jadi Bahan Perbaikan Tata Kelola

Pria yang juga dosen di UBhi Tulungagung itu menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tulungagung tidak hanya penting untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Lebih dari itu, proses ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Ia berharap hasil penyidikan dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam sistem pengadaan aset, agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Di sisi lain, Andreas juga mengapresiasi langkah Kejari Tulungagung yang menindaklanjuti laporan masyarakat hingga masuk ke tahap penyidikan.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik.

Selain itu, hal tersebut juga diharapkan dapat mendorong aparatur pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah, terutama yang berkaitan dengan pengadaan aset bernilai besar.

"Harapannya, perkara ini tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.(*)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pengadaan tanah dalem kanjengan #kasus dalem kanjengan tulungagung #evaluasi penganggaran daerah #kejari tulungagung penyidikan #tata kelola aset pemerintah daerah