Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Pelaku Pencurian Emas Akui Ambil Kalung hingga Gelang Milik Warga Tambakrejo

Rahiiq Al Bachri • Selasa, 14 Juli 2026 | 21:49 WIB
Seorang perempuan menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pencurian perhiasan emas milik warga Tambakrejo. (ILUSTRASI AI)
Seorang perempuan menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pencurian perhiasan emas milik warga Tambakrejo. (ILUSTRASI AI)

 Radar Tulungagung - Kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp20 Juta berhasil diungkap jajaran Polsek Sumbergempol. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MKK, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, yang diduga mencuri perhiasan milik tetangganya.

Kapolsek Sumbergempol AKP Anshori menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban, Yesi Nurwarohmah, yang kehilangan sejumlah perhiasan emas dari dalam rumahnya.

“Kejadian diketahui pada Rabu (1/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban saat itu hendak mengambil perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar, namun mendapati beberapa barang miliknya sudah hilang,” ujar AKP Anshori.

Dari hasil pengecekan, korban kehilangan lima buah kalung emas, tiga buah cincin, tiga buah gelang, serta uang asing berupa 10 ribu won Korea Selatan dan 500 NT Taiwan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Setelah menerima laporan pada Kamis (9/7), Unit Reskrim Polsek Sumbergempol langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian diamankan di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas AKP Anshori.

Pelaku diketahui berinisial MKK, perempuan warga Dusun Tambakduwet, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet tempat penyimpanan perhiasan milik korban serta uang tunai sebesar Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga pelaku.

“Tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan pelaku masih memiliki dua anak yang masih kecil, salah satunya berusia dua tahun dan masih membutuhkan perawatan langsung dari ibunya,” terang AKP Anshori.

Selain itu, kondisi keluarga pelaku juga menjadi pertimbangan. Pelaku merupakan anak tunggal, sedangkan ibunya dalam kondisi sakit stroke. Sementara suami pelaku disebut bekerja di Kalimantan Timur dan sudah lama tidak memberikan nafkah maupun berkomunikasi dengan keluarga.

“Ada permohonan dari pihak keluarga agar tidak dilakukan penahanan. Surat tersebut juga diketahui dan dikuatkan oleh Kepala Desa Tambakrejo,” katanya.

Meski tidak dilakukan penahanan, AKP Anshori menegaskan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Perkara tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
pencurian emas pencurian sumbergempol pencurian