Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Usut Asal-Usul Tanah Dalem Kanjengan yang Belum Bisa Bersertifikat

Sandy Sri Yuwana • Rabu, 15 Juli 2026 | 09:36 WIB
Tim pidsus Kejari Tulungagung menggeledah kantor Kelurahan Kepatihan untuk mencari berkas asal-usul tanah Dalem Kanjengan, Selasa (14/7/2026).(DHIYAH AYU/RADAR TULUNGAGUNG)
Tim pidsus Kejari Tulungagung menggeledah kantor Kelurahan Kepatihan untuk mencari berkas asal-usul tanah Dalem Kanjengan, Selasa (14/7/2026).(DHIYAH AYU/RADAR TULUNGAGUNG)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan tanah Dalem Kanjengan di Kelurahan Kepatihan terus bergulir.

Setelah menggeledah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (14/7/2026), tim penyidik Kejari Tulungagung menyasar Kantor Kelurahan Kepatihan untuk menelusuri asal-usul tanah yang menjadi objek pengadaan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan riwayat kepemilikan tanah. Mulai buku C Desa, buku surat masuk dan surat keluar, hingga berbagai dokumen riwayat tanah serta administrasi kewarisan.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, penggeledahan merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Dalem Kanjengan yang berlangsung pada 2022.

Baca Juga: Kasus Dalem Kanjengan Tulungagung Dinilai Harus Menjadi Momentum Evaluasi Sistem Pengadaan Aset dan Penganggaran Pemerintah Daerah

"Hari ini kami fokus kepada asal-usul tanah. Misalnya, Letter C Desa, surat-surat waris, riwayat tanah, surat kematian, dan dokumen lain yang berkaitan," ujarnya.

Sekadar diketahui, Letter C Desa adalah catatan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan atau desa yang memuat riwayat penguasaan, perpajakan, dan peralihan suatu bidang tanah.

Menurut Roni, seluruh dokumen yang dicari berhasil ditemukan di kantor kelurahan. Dokumen tersebut langsung disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Alhamdulillah, semua yang kami cari ada. Kami sita karena berkaitan dengan asal-usul tanah. Kami ingin mengetahui mengapa tanah tersebut sampai sekarang belum bisa diterbitkan sertifikatnya," jelasnya.

Baca Juga: Bangunan Asli Dalem Kanjengan Tulungagung Hilang sejak 1970-an, Sebagian Lahannya Kini Jadi Area Komersial

Dari hasil penelusuran sementara, penyidik juga akan mencocokkan dokumen tersebut dengan periode kepemimpinan lurah yang pernah menjabat di Kelurahan Kepatihan.

Sebab, proses administrasi pengadaan tanah berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun dengan pergantian pejabat.

"Kami cek lagi administrasinya pada masa siapa saja, karena prosesnya cukup panjang dan terjadi beberapa kali pergantian lurah," katanya.

Meski penyidikan terus berkembang, kejari belum menetapkan tersangka. Roni menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Soal itu nanti. Saat ini masih dalam proses pendalaman," tegasnya.

Baca Juga: Dalem Kanjengan Diyakini Jadi Bekas Kediaman Bupati Pringgokusumo, Jejak Awal Pemerintahan Tulungagung Masih Terjaga

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 35 hingga 36 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan tanah. Seluruh saksi disebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi hampir selesai. Semuanya kooperatif. Kami tinggal melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap alat bukti yang ada," ungkapnya.

Tidak hanya itu, notaris yang menangani proses jual beli tanah juga telah dimintai keterangan.

Bahkan, mantan bupati Tulungagung Maryoto Birowo juga telah dua kali diperiksa, masing-masing saat tahap penyelidikan dan penyidikan. 

"Notaris sudah diperiksa. Mantan bupati juga sudah dua kali dimintai keterangan," katanya.

Roni menambahkan, secara administrasi aset tersebut saat ini telah menjadi milik Pemkab Tulungagung karena proses pembayaran kepada pihak penjual telah dilakukan.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Tegaskan Penyidikan Dalem Kanjengan Hanya soal Proses Administrasi, Bukan Lokasi atau Pemanfaatannya

Namun, penyidik masih mendalami penyebab sertifikat tanah tersebut hingga kini belum dapat diterbitkan. 

"Kalau status kepemilikannya sekarang sudah menjadi hak pemda. Yang kami dalami adalah mengapa sertifikatnya belum bisa terbit, padahal proses jual beli sudah selesai dan pembayaran sudah dilakukan," tandasnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan hingga kini masih terus berjalan.

Kejari belum memastikan kapan penyidikan akan rampung maupun kapan penetapan tersangka akan dilakukan. 

"Nanti kami lihat perkembangan penyidikannya lagi," pungkas Roni. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
tanah dalem kanjengan letter c desa Kejari Tulungagung kelurahan kepatihan