Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Diduga Beraksi di 20 TKP, Satu Korban Meninggal Dunia Setelah Terjatuh

Rahiiq Al Bachri • Kamis, 16 Juli 2026 | 23:14 WIB
Teror penjambretan terhadap pedagang dini hari akhirnya terungkap (Ilustrasi AI)
Teror penjambretan terhadap pedagang dini hari akhirnya terungkap (Ilustrasi AI)

Radar Tulungagung - Penjambretan yang selama beberapa bulan terakhir menghantui para pedagang di Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diungkap. Komplotan yang menyasar pedagang saat berangkat ke pasar pada dini hari itu diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya menimbulkan kerugian materi, aksi para pelaku juga menyebabkan seorang korban meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mempertahankan tas yang dibawa.

Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menjadi otak serangkaian aksi penjambretan tersebut. Kedua tersangka berinisial AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang merupakan residivis kasus serupa, serta AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7).

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan, kedua pelaku memilih sasaran pedagang sayur maupun warga yang menuju pasar pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang masih lengang untuk menjalankan aksinya.

"Pelaku memilih sasaran pedagang yang membawa tas berisi uang maupun barang berharga. Saat situasi sepi, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik atau memotong tali tas dengan gunting hingga tas berhasil dikuasai. Akibat aksi tersebut beberapa korban terjatuh dari kendaraannya," jelas AKP Andi Wiranata Tamba.

Salah satu korban berinisial M (61), pedagang sayur asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, menjadi korban penjambretan saat hendak menuju pasar. Korban terjatuh dari sepeda motor setelah tasnya dirampas. Meski sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat mengenai aksi penjambretan dengan pola serupa di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung. Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV yang akhirnya mengarah kepada identitas kedua pelaku.

Petugas lebih dahulu menangkap tersangka AAG di rumahnya di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada 2 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gadang, Kota Malang, pada dini hari berikutnya.

"Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Andi.

Hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka diduga telah melakukan aksi di 20 TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan 11 laporan polisi yang telah diterima. Penyidik juga mengungkap keterlibatan keduanya dalam tiga TKP di wilayah hukum Polres Blitar dan empat TKP di wilayah hukum Polres Kediri, sehingga jumlah aksi yang diduga dilakukan mencapai 27 lokasi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi, dua helm, tas dan tali tas milik korban, dokumen identitas korban, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

AKP Andi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga, khususnya pedagang yang beraktivitas pada malam hingga dini hari, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga, terutama yang beraktivitas pada malam hingga dini hari, agar tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
penjambretan radarjawapostulungagung tahanan