RADAR TULUNGAGUNG – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Dalem Kanjengan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, terus bergulir.
Setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan dan menyita sejumlah dokumen riwayat tanah, Kamis (16/7), Kejari Tulungagung kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung Bambang Ermawan.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan untuk mendalami aspek teknis pengadaan tanah yang dilakukan pada 2022.
Bambang diperiksa lantaran saat proses pengadaan berlangsung masih menjabat sebagai kadisbudpar.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap Bambang Ermawan.
"Iya, hari ini (kemarin) ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan. Materinya terkait pendalaman teknis pengadaan tanah," ujarnya, Kamis (16/7).
Roni menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada peran Bambang selaku kepala disbudpar saat proses pengadaan tanah Dalem Kanjengan berlangsung.
Keterangan tersebut dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Ya, hari ini memang ada pemeriksaan tambahan terhadap mantan Kadisbudpar Saudara Bambang Ernawan. Tentu kaitannya dengan pengadaan tanah Griya Kanjengan, khususnya peran beliau selaku kadisbudpar waktu itu," jelasnya.
Meski penyidikan terus berkembang, kejari belum memberikan kepastian kapan perkara tersebut akan dituntaskan maupun apakah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.
Menurut Roni, hal itu masih bergantung pada hasil pendalaman tim penyidik.
"Soal itu saya harus tanya tim penyidik dulu. Yang pasti, kami berkomitmen bekerja secara profesional sesuai ketentuan. Teman-teman media juga bisa ikut memantau perkembangan penanganan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Selasa (14/7), penyidik Kejari Tulungagung menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan dan menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya buku Letter C Desa, dokumen riwayat tanah, surat-surat waris, serta administrasi pertanahan lainnya.
Dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri asal-usul tanah Dalem Kanjengan sekaligus mengungkap penyebab aset yang telah dibeli pemerintah daerah hingga kini belum bersertifikat.
Hingga saat ini, Kejari Tulungagung telah memeriksa sekitar 35 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk notaris dan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
Penyidik juga masih terus melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri