Radar Tulungagung - Kepercayaan yang diberikan kepada anggota keluarga sendiri justru berujung perkara pidana. Seorang pemuda berinisial D.A.R., 22, warga Dusun Jeruk, Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidawir karena diduga menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya hingga digadaikan senilai Rp 12 juta.
Kapolsek Kalidawir Iptu Bambang Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula pada Selasa (12/5) sekitar pukul 20.00. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban, A.Q.J., 39, dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry.
"Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan mengantar pakaian ke laundry. Namun hingga keesokan harinya kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan," ujarnya, Sabtu (18/7).
Korban yang saat itu bekerja di Mojokerto akhirnya pulang ke rumah untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Bukannya mengembalikan kendaraan, pelaku justru mengaku telah menggadaikan motor merek Keeway warna kuning gading tahun 2024 bernomor polisi AG 3213 RGC kepada orang lain.
"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp 12 juta," terang Bambang.
Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalidawir. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (15/7) sekitar pukul 17.30, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Jeruk, Desa Jabon. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kalidawir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan kepemilikan bersama dari BCA Finance, fotokopi BPKB, serta fotokopi STNK sepeda motor Keeway bernomor polisi AG 3213 RGC.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah berpindah tangan setelah digadaikan.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kepercayaan, terlebih terhadap barang milik orang lain. Menurutnya, persoalan penggunaan maupun kepemilikan barang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau agar kepercayaan yang diberikan tidak disalahgunakan karena dapat berujung pada proses hukum," pungkas Bambang.
Editor : Rahiiq Al BachriSumber : Radar Tulungagung