Dipercaya Antar Laundry, Motor Kerabat Malah Berakhir Digadaikan Rp 12 Juta

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:49 WIB
Seorang pemuda di Kalidawir diamankan polisi setelah diduga menggadaikan motor pinjaman senilai Rp12 juta.(Ilustrasi AI)
Seorang pemuda di Kalidawir diamankan polisi setelah diduga menggadaikan motor pinjaman senilai Rp12 juta.(Ilustrasi AI)

 Radar Tulungagung - Kepercayaan dalam lingkungan keluarga seharusnya menjadi modal utama. Namun bagi A.Q.J., 39, warga Kecamatan Kalidawir, kepercayaan itu justru berujung kerugian. Sepeda motor yang dipinjam kerabatnya dengan alasan mengantarkan pakaian ke laundry tak pernah kembali dan belakangan diketahui telah digadaikan senilai Rp 12 juta.

Akibat perbuatan tersebut, seorang pemuda berinisial D.A.R., 22, warga Dusun Jeruk, Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidawir karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Kalidawir Iptu Bambang Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula pada Selasa (12/5) sekitar pukul 20.00. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry.

"Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan mengantar pakaian ke laundry. Namun hingga keesokan harinya kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan," ujarnya, Sabtu (18/7).

Korban yang saat itu sedang bekerja di Mojokerto kemudian pulang ke rumah untuk mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut. Bukannya menerima kembali kendaraannya, korban justru mendapat pengakuan dari pelaku bahwa motor merek Keeway warna kuning gading tahun 2024 bernomor polisi AG 3213 RGC telah digadaikan kepada orang lain.

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp 12 juta," terang Bambang.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir. Laporan itu segera ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah pelaku di Dusun Jeruk, Desa Jabon. Pada Rabu (15/7) sekitar pukul 17.30, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan D.A.R. tanpa perlawanan.

"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kalidawir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan kepemilikan bersama dari BCA Finance, fotokopi BPKB, serta fotokopi STNK sepeda motor Keeway bernomor polisi AG 3213 RGC.

Sementara itu, keberadaan sepeda motor masih terus ditelusuri. Polisi mendalami kemungkinan kendaraan tersebut telah berpindah tangan setelah digadaikan.

Kapolsek Kalidawir mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kepercayaan, terlebih terhadap barang milik orang lain. Persoalan penggunaan maupun kepemilikan barang, kata dia, harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau agar kepercayaan yang diberikan tidak disalahgunakan karena dapat berujung pada proses hukum," pungkas Bambang.

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
motor dicuri pencurian motor tulungagung Pegadaian Tulungagung radarjawapostulungagung