Kepergok Keponakan Korban, Residivis Dua Kali Gagal Gasak Dua Artco di Rejotangan

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:21 WIB
Seorang residivis dua kali kasus pencurian dan penjambretan diamankan warga. (POLSEK REJOTANGAN)
Seorang residivis dua kali kasus pencurian dan penjambretan diamankan warga. (POLSEK REJOTANGAN)

Radar Tulungagung - Aksi pencurian dua unit kereta dorong (artco) di Dusun Tutul, Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, berakhir gagal. Seorang pria yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan ditangkap warga setelah kepergok hendak membawa kabur barang milik korban pada Jumat (17/7) dini hari.

Terduga pelaku berinisial WAS, 48, warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ia kini diamankan di Mapolsek Rejotangan untuk menjalani proses hukum setelah aksinya dipergoki keponakan korban yang masih berada di depan rumah.

Kanit Reskrim Polsek Rejotangan Aiptu Suwito mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, saksi Fungki Adhitya Tanjaya yang merupakan keponakan korban baru pulang bekerja. Ia memilih duduk santai di depan rumah sambil menikmati kopi dan merokok.

Di tengah suasana yang sepi, saksi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah utara menuju selatan. Yang membuatnya curiga, pria tersebut sudah membawa dua unit kereta dorong (artco) yang diduga diambil dari dua rumah yang letaknya berdekatan.

"Saksi melihat pelaku menggunakan jaket hitam, helm hitam, penutup wajah, serta kaus kaki merah marun. Gerak-geriknya mencurigakan karena membawa dua artco menggunakan sepeda motor," terang Suwito.

Rasa curiga saksi semakin kuat ketika pelaku menghentikan sepeda motornya. Setelah itu, pelaku mematikan mesin kendaraan, kemudian berjalan kembali ke arah utara dengan cara mendorong sepeda motor hingga berhenti di samping rumah milik korban.

Melihat situasi tersebut, saksi langsung meneriaki pelaku sebagai maling. Teriakan itu sontak membangunkan warga sekitar yang kemudian berhamburan keluar rumah untuk memberikan pertolongan.

"Warga yang mendengar teriakan saksi langsung berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil pencurian. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Rejotangan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui WAS bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Polisi mencatat pelaku merupakan residivis dua kali dalam perkara penjambretan dan pencurian.

"Yang bersangkutan memang residivis. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," imbuh Suwito.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kereta dorong (artco), satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 bernomor polisi AG 3972 KBD yang tidak dilengkapi STNK, sebuah helm hitam, jaket hijau tua, serta celana panjang hitam yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat percobaan pencurian tersebut, korban Suparlan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 1 juta. Beruntung, seluruh barang miliknya berhasil diamankan kembali sehingga tidak sempat dibawa kabur pelaku.

Polsek Rejotangan telah menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyidikan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, WAS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan kasus tersebut apabila ditemukan keterkaitan dengan aksi pencurian lain di wilayah Tulungagung.

Suwito mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari. Ia juga mengapresiasi tindakan warga yang sigap melaporkan dan mengamankan pelaku tanpa main hakim sendiri.

"Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau apabila menemukan dugaan tindak pidana agar segera menghubungi kepolisian dan menyerahkan penanganannya kepada petugas," pungkasnya.

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
Pencurian kereta dorong penjambretan radar tulungagung pencurian Polsek Rejotangan